Bawaslu dan KPAI Turun Tangan, Gibran Dituding Dua Kali Tabrak Aturan Kampanye
Share
PENUTUR.COM – Masa kampanye Pilpres 2024 sudah berlangsung lebih dari seminggu. Ketiga pasangan capres-cawapres memanfaatkan masa kampanye ini ke sejumlah daerah.
Termasuk capres dan cawapres juga memilih kampanye dengan lokasi yang berbeda. Seperti yang dilakukan cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka memilih berkampanye di wilayah Jakarta.
Meski baru berlangsung dua minggu, kampanye anak sulung Presiden Joko Widodo ini ditengarai sudah dua kali menabrak aturan.
Alhasil, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPAI terpaksa turun tangan merespon pengaduan masyarakat terkait pelanggaran tersebut.
Dugaan pelanggaran kampanye terjadi saat Gibran mendatangi daerah Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12).
Di Penjaringan, cawapres dari Koalisi Indonesia Maju itu terlihat membagikan buku dan susu gratis kepada anak-anak.
Menjadikan anak-anak sebagai bagian dari kampanye Pilpres 2024 tentu tidak dibenarkan. Karena itu KPAI langsung melayangkan teguran kepada Walikota Solo itu.
Sylvana Maria, Komisioner KPAI, menyatakan bahwa kampanye yang melibatkan anak-anak merupakan pelanggaran.
Pernyataan serupa juga dilontarkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo.
“Tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik,” ujar Benny Sabdo seperti yang dilansir dari kanal YouTube Metro TV pada Kamis, (7/12).
“Seluruh pihak akan dimintai keterangan secara resmi dalam waktu dekat,” imbuhnya.
Lebih lanjut Benny mengungkapkan ada kemungkinan Gibran melanggar dua aturan kampanye yaitu pasal 280 ayat 2 huruf k Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu yang melarang aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.
Selain itu, juga terdapat indikasi pelanggaran terhadap pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
Sementara saat kampanye di acara Car Free Day (CFD) Jakarta pada Minggu, (3/12) Bawaslu Jakarta juga akan memeriksa kemungkinan pelanggaran terkait pembagian susu gratis.
Benny mengungkapkan bahwa Gibran diduga melanggar aturan Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang melarang pembagian materi kepada peserta kampanye.
Ia menekankan bahwa pembagian susu tidak dapat dianggap sebagai bahan kampanye.
Selain itu, Benny juga menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Aturan tersebut menegaskan bahwa CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, khususnya untuk kegiatan kampanye.