Batal Bebas, Kejaksaan Agung Kembali Tangkap Ronald Tannur Pembunuh Dini Sera Arfianti
Share
PENUTUR.COM – Kejagung telah menangkap Gregorius Ronald Tannur usai vonis bebasnya dibatalkan pada hari ini 27 Oktober 2024.
Tiga hakim PN Surabaya dan satu pengacara telah ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus Kejagung terkait dugaan gratifikasi pada penanganan perkara Ronald Tannur ramai disorot.
Kejagung juga menyita sejumlah uang yang diduga praktik suap saat menangkap tiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Terbaru, Kejagung telah menangkap Ronald Tannur.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, penangkapan dilakukan di rumah Ronald Tannur di Surabaya pada Minggu 27 Oktober 2024.
“Benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya,” kata Harli.
Harli tidak memerinci alasan penangkapan mantan pacar Dini Sera Afrianti secara detail. Dia hanya menyebut bahwa penangkapan ini berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Mahkamah Agung (MA).
Ronald Tannur langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk proses lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sudah berada di Kejati Jatim. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka eksekusi putusan MA terkait kasus tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan,” ujarnya.