Baru Keluar Penjara, KPK Kembali Tahan Mantan Sekjen MA Nurhadi Terkait Kasus TPPU
Share

PENUTUR.COM — Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bebas dari penjara atas kasus suap pengurusan perkara. Baru selangkah bebas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menangkap lagi Nurhadi.
“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD (Nurhadi) di Lapas Sukamiskin,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 30 Juni 2025.
Budi mengatakan, penangkapan Nurhadi terkait dengan kasus dugaan pencucian uang yang menjeratnya. Eks Sekretaris MA itu kini mendekam lagi di Lapas Sukamiskin, Bandung, sebagai tersangka yang ditahan.
“Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak bidana pencucian uang di lingkungan MA,” ujar Budi.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 29 Juni 2025, dini hari. Budi memastikan penahanan dan penangkapan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. “Itu pada Minggu dini hari. Kemarin malam,” ucap Budi.
Hasbi masih terseret kasus pencucian uang. KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
KPK menjelaskan bahwa kasus ini dikembangkan setelah jaksa dan penyidik mendalami fakta persidangan. Lembaga Antirasuah mengendus adanya pengalihan uang hasil suap yang sudah berubah menjadi barang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol juga menjadi tersangka dalam dugaan pencucian uang ini. Keterlibatan penyanyi itu didalami jaksa dalam persidangan.