LOADING

Ketik di sini

Hukum

Bareskrim Polisi Tangkap Catur Adi Bos Persiba Balikpapan Kasus Narkoba

Share

PENUTUR.COM – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, akhirnya mengungkap peran dari Direktur klub sepak bola Persiba Balikpapan, Catur Adi, yang ditangkap terkait kasus narkotika.

Mukti menjelaskan penangkapan Catur Adi merupakan hasil dari joint investigasi antara Subdit 5 Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Timur, dan Lapas Kelas 2A Balikpapan.

Investigasi ini bermula dari razia yang dilakukan di Lapas Balikpapan pada 27 Februari 2025 lalu, setelah adanya informasi tentang peredaran narkoba di dalam lapas tersebut.

“Dalam razia tersebut ditemukan adanya peredaran narkoba, di mana awalnya diduga ada 3 kilogram sabu, tetapi yang berhasil diamankan hanya 69 gram. Dari hasil pengungkapan, ada sembilan tersangka yang ditangkap,” ujar Mukti kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/3).

Berdasarkan keterangan dari sembilan tersangka, Mukti mengatakan kalau Catur Adi berperan sebagai bandar narkoba.

“Sementara peran C adalah sebagai bandar. saya ulangi, C adalah sebagai bandar narkoba. Mengapa demikian? Karena keterangan daripada para tersangka ada sambilan,” tutur dia.

Lebih lanjut, Mukti menjelaskan, ada seorang pengendali bernama E, yang mengatur peredaran narkoba di Lapas Balikpapan. Sementara E lainnya bertugas sebagai bendahara yang mengelola aliran uang dari hasil penjualan narkoba di dalam lapas.

Adapun, delapan tersangka lainnya, yakni S, J, S, A, A, B, B, dan F, bertindak sebagai penjual, dengan barak bukti berupa sabu.

“Dari keterangan saudara E yang selaku bendahara, dia memberikan uangnya kepada saudara E yang merupakan pengendali,” tutur Mukti.

Lebih lanjut, pengendali kemudian mentransfer uang melalui beberapa rekening, termasuk milik D, sebelum akhirnya masuk ke rekening K dan R, yang dikuasai oleh Catur Adi.

“Rekening K dan R ini adalah rekening yang dikuasai oleh saudara C. Selaku, yang tadi saya bilang tadi, Direktur Persiba, ya itu,” ungkapnya.

BACA JUGA  Aktor Senior Dorman Borisman Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Mukti menegaskan, Catur Adi sudah lama menjalankan bisnis haram ini dan telah menjadi target operasi sejak lama.

Untuk itu, pihak kepolisian akan mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Catur Adi.

Kasus tindak pidana narkotika akan ditangani oleh Polda Kalimantan Timur, sementara penyelidikan TPPU akan dikoordinasikan oleh Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo.

 

 

Tags:

You Might also Like