Bambang Tri Mulyono, Penulis Buku Jokowi Undercover Bebas Bersyarat
Share
PENUTUR.COM — Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover yang juga terpidana kasus ujaran kebencian, ITE ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) dan penistaan agama menerima pembebasan bersyarat.
Bambang bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen pada Selasa (26/8) pagi dan diantar langsung oleh petugas ke Blora.
Kepala Lapas Kelas IIA Sragen Mohamad Maolana mengatakan pembebasan Bambang berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Surat itu dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2025.
“Pembebasan bersyarat ini diberikan setelah yang bersangkutan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Maolana seperti dikutip Inilahjateng, Selasa (26/8).
Maolana menambahkan pemberian pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak warga binaan.
Pemberian pembebasan bersyarat kepada yang bersangkutan, kata dia telah melalui proses penilaian yang ketat, termasuk aspek kelakuan baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif.
“Kami berharap dengan adanya pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan dapat beradaptasi kembali di tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” kata dia.
Sebelum bebas, Bambang Tri Mulyono juga telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa pidananya.
Maolana mengatakan, dengan pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan tetap akan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.
Lapas Kelas IIA Sragen berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pembinaan dan reintegrasi sosial, agar warga binaan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum.


