LOADING

Ketik di sini

Politik

Baleg DPR Putuskan Batalkan Pembahasan RUU TNI dan Polri, Dilanjutkan DPR Periode Berikutnya

Share

PENUTUR.COM – Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan untuk menunda pembahasan RUU TNI dan Polri. Hal itu ditegaskan oleh Ketua Baleg Wihadi Wiyanto, di Jakarta, Senin, (26/8).

Menurut Wihadi, Baleg hari ini telah memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI/Polri. Nantinya, lanjut Wihadi, pihaknya akan menyampaikan bahwa pembahasan RUU tersebut akan dilanjutkan oleh DPR periode berikutnya.

Meski demikian, ia tak menjelaskan secara detail apa alasan mereka menunda pembahasan RUU TNI dan Polri. “Ya saat ini memang kita putuskan untuk dibatalkan dulu,” katanya.

Meski demikian, kata dia, pihaknya akan melihat urgensi RUU-TNI Polri ke depan. Ia pun tak menutup kemungkinan bahwa pembahasan dua beleid itu bakal dilanjutkan DPR RI selanjutnya.

“Nanti kita lihat urgensinya, untuk dibahas di periode berikutnya. Ini kan kalau kita melihat kan nanti periode berikutnya yang akan, ini terkait dengan masalah carry over juga kan. Jadi urgensinya nanti kita lihat,” ujar Wihadi.

Diketahui, RUU TNI dan Polri menjadi polemik dikalangan masyarakat.

Sebab, dalam salah satu poinnya wewenang Polri di dalam menjalankan fungsi dan peran teritorialnya diusulkan ditambah di dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun RUU Polri ini telah ditetapkan menjadi inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna (rapur), Selasa, 28 Mei 2024 lalu.

Aturan baru ini diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf b yang berbunyi: “Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengamanan Ruang Siber.”

Definisi Ruang Siber dalam draf RUU Polri ini adalah ruang di mana setiap orang dan/atau komunitas saling terhubung menggunakan jaringan di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

BACA JUGA  Rapi Film Bakal Rilis Film Horor Sakaratul Maut, Tayang di Bulan Agustus

Tak hanya itu, draf RUU Polri juga memberikan wewenang bagi polisi untuk memblokir atau memutus akses ruang siber. Di bagian penjelasan draf RUU Polri, penindakan ini dapat dilakukan dalam rangka upaya pencegahan kejahatan di ruang siber.

Meski begitu, Polri harus berkoordinasi dengan kementerian di bidang komunikasi dan informatika dalam menjalankan tugas ini.

RUU Polri juga memberikan wewenang bagi polisi untuk melakukan penyadapan. Meski begitu, rencana ini ditekankan bahwa tugas penyadapan harus sesuai koridor berdasarkan UU tentang Penyadapan.

“Melakukan penyadapan dalam lingkup tugas kepolisian sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang penyadapan,” demikian bunyi Pasal 14 ayat 1 huruf o dokumen draf RUU Polri, dikutip Selasa, 28 Mei 2024.

 

 

Tags: