LOADING

Ketik di sini

Hukum

Bahar bin Smith Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser

Share

PENUTUR.COM — Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menetapkan pendakwah Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Rida, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Tangerang.

Penetapan tersangka tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Sabtu, 31 Januari 2026.

“Penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana dan menetapkan tersangka dugaan penganiayaan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Awaludin Kanur, Minggu, (1/2).

Selanjutnya penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Habib Bahar untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 4 Februari 2026 di Polres Metro Tangerang Kota.

“Kami telah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan pada hari Rabu, 4 Februari 2026,” ujarnya.

Diketahui, pada 22 September 2025 Bahar Bin Smith dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota kasus penganiayaan anggota Banser.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Dalam perkara itu, Bahar disangkakan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

 

BACA JUGA  Usulkan Serangga Jadi Menu MBG, Kepala BGN Bikin Bingung Masyarakat
Tags: