Bagaimana Hukumnya Daging Kurban Dibagikan dalam Bentuk Olahan?
Share
PENUTUR.COM – Saat Idul Adha atau yang juga dikenal dengan Hari Raya Kurban, panitia penyembelihan hewan kurban akan membagikan daging kurban kepada mereka yang berhak. Biasanya daging kurban dibagikan dalam kondisi mentah.
Meski begitu, muncul juga pertanyaan bagaimana hukumnya jika daging kurban dibagikan dalam bentuk olahan atau sudah matang?
Melansir dari Zakat.or.id, membuat dan mengolah serta mengemas hasil daging kurban menjadi olahan seperti abon, kornet, rendang dan olahan lainnya adalah bentuk pengoptimalan dari melaksanakan ibadah kurban.
Dengan begitu, daging kurban yang dibagikan kepada yang berhak menerima kurban adalah bentuk daging yang sudah matang atau diolah.
Menurut Konsultasi Syariah Dr. Oni Sahroni, anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, membagi daging kurban olahan adalah diperbolehkan, dengan syarat sebagai berikut:
1. Menyembelih Hewan Kurban harus Dilaksanakan Tepat Waktu
Penyembelihan hewan kurban dilakukan mulai hari raya setelah solat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Jika penyembelihan dilakukan sebelum hari raya, kurban dianggap tidak sah. Pembagian daging kurban olahan biasanya memberikan manfaat yang lebih bagi penerima daging.
Sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa, sebagai berikut: “Siapa yang menyembelih kurban, maka jangan ada sisanya sesudah tiga hari di rumahnya walaupun sedikit,”
Di tahun berikutnya, para sahabat bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, “Apakah kami harus berprilaku seperti tahun lalu?” Beliau menjawab, “Makanlah daging kurban, bagikan kepada orang-orang yang membutuhkan, dan simpanlah sebagian untuk keluarga.
Tahun lalu, banyak orang yang menderita kekurangan, maka aku ingin kalian membantu mereka.” (HR Bukhari dan Muslim).
Menurut penjelasan hadis di atas, para pekurban diperbolehkan untuk menyimpan daging kurban sebagai kebutuhan di masa depan.
Kemudian diolah daging kurban bagi penerima manfaat daging kurban yang memberikan kebaikan lebih tahan lama yang bisa disimpan.
2. Niat Membagikan Daging Kurban untuk membantu penerima yang membutuhkan
Selain sebagai ungkapan syukur, ibadah kurban memiliki tujuan untuk memberikan bantuan kepada yang membutuhkan, memperkuat hubungan silaturrahmi, dan juga memberikan dampak positif pada perekonomian, khususnya dalam sektor perdagangan.
Pembagian daging kurban dalam bentuk olahan juga sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 37 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa daging kurban dapat:
a. Didistribusikan secara tunda (‘ala al-tarakhi) untuk meningkatkan manfaatnya.
b. Diolah dan dikemas untuk kemudian diawetkan, seperti dalam bentuk kornet, rendang, atau varian lainnya.
c. Dibagikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.
Meskipun begitu, tidak apa-apa memberikan daging kurban dalam kondisi mentah karena penerima manfaat dapat lebih bebas mengolahnya.
Selain itu, menyalurkan daging olahan membutuhkan waktu yang lebih lama dan hal itu tetap dibolehkan dalam Islam.