Badan Amil Zakat Tidak Boleh Zalim, Tidak Ada Zakat THR dan Boleh Berzakat kepada Kerabat
Share
Untuk mengeluarkannya boleh setiap bulan dengan memperkirakan penghasilan bersih tersisa setelah biaya-biaya operasional, kata Buya Yahya.
Misalnya gaji sebulan Rp 20 juta (tidak bisa menggunakan contoh gaji Rp 7 juta karena tidak akan banyak sisanya), biaya operasional rutin bulanan Rp 12 juta, tersisa Rp 8 juta. Setahun diperkirakan akan terkumpul Rp 96 juta ditambah sisa THR yang bisa ditabung adalah Rp 8 juta, total Rp 104 juta. Ini sudah melebihi nisab yang Rp 102 juta.
Jadi zakatnya adalah 2,5% x Rp 104 juta = Rp 2,6 juta. Dibagi 12, zakatnya per bulan adalah Rp 217 ribu.
Mengambil dan Mengeluarkan Zakat
Jangan zalim dalam mengambil zakat dan jangan zalim dalam menyalurkan zakat, kata Buya Yahya.
Zakat THR dan zakat profesi wajib bagai pegawai negeri adalah salah satu contoh cara yang zalim mengambil zakat.
Menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid dan pembangunan pesantren adalah cara yang zalim menyalurkan zakat, begitu kata Buya Yahya.
Pembangunan masjid dan pesantren bukan termasuk pihak penerima zakat menurut Al-Quran. Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60).
Bagaimana ketentuannya? Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, pengasuh Pesantren Darush Sholihin, Gunung Kidul, menulis di rumaysho.com:
- Fakir: orang yang pendapatannya 0 – 49% dari kebutuhan hidupnya.
- Miskin: orang yang pendapatannya 50 – 99 % dari kebutuhan hidupnya.
- Amil: orang yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
- Muallaf: orang non-muslim yang diharapkan keislamannya dan orang yang baru masuk Islam yang diharapkan keteguhannya dalam Islam.
- Riqob: hamba sahaya.
- Gharim: orang yang berutang untuk tujuan syari yang tidak menemukan harta untuk melunasi utang tersebut.
- Fii sabilillah: orang yang berjihad, dai, penuntut ilmu agama, dan semacamnya.
- Ibnu sabil: musafir yang terpisah dari kelompoknya.
Apakah pembangunan masjid dan pesantren tidak termasuk Fii sabilillah yang berhak menerima zakat? Jawabannya: tidak.
Menurut Ustadz Abduh, fii sabilillah adalah segala cara untuk menolong agama Allah melalui jihad dengan jiwa, harta, dan lisan. Hal ini mencakup dakwah ilallah. Dari sini dirinci penyaluran zakat untuk fii sabilillah sebagai berikut:
- Membiayai perang di jalan Allah dan turunannya.
- Membiayai semua bentuk jalan-jalan kebaikan yang bertujuan agar dakwah Islam terus tegak dan menyebar, seperti: (a) pengiriman dai ke berbagai pelosok negeri, (b) memenuhi kesejahteraan hidup para dai, (c) membiayai media dakwah seperti televisi, radio, website Islam, dan studio dakwah, (d) mencetak buku Islam atau majalah lalu disebarkan, (e) mendirikan pondok pesantren, (f) menyantuni para santri, (g) menyantuni para kyai, guru, ustadz di pondok pesantren atau Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), (h) mendukung biaya operasional pondok pesantren atau TPA, (i) mendirikan muallaf center untuk memperkenalkan Islam pada non-muslim atau pada yang baru belajar Islam.
Apakah Pengurus Masjid yang Dititipkan Zakat Bisa Disebut Amil Zakat?
Tidak setiap pengumpul zakat bisa disebut Amil Zakat.
Masih menurut Ustadz Abduh, Sayyid Sabiq rahimahullah mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.”
Beberapa ulama lain, bersandarkan kepada hadits Rasulullah, menyatakan bahwa Amil Zakat haruslah ditunjuk dan diangkat penguasa, dalam hal ini pemerintah. Jika pengurus masjid tidak memenuhi kriteria ini maka tidak bisa disebut sebagai Amil Zakat yang menerima zakat.
Adalah hal yang tidak tepat jika setiap orang yang mengurus zakat dianggap boleh menerima zakat.