Audrey Davis Akui soal Video Syur, Polisi Kantongi Identitas Pemeran Pria
Share
PENUTUR.COM – Identitas pemeran pria dalam kasus video syur Audrey Davis, anak dari musisi David Bayu alias David Naif, sudah dikantongi Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait penemuan tersebut.
“Pasti (sudah kantongi identitas pemeran pria)” kata Ade pada Kamis (8/8/2024).
Kendati demikian, Ade Safri belum membeberkan identitas pemeran pria tersebut. Termasuk hubungannya dengan Audrey. Ade meminta publik untuk sabar menunggu penyelidikan dari polisi. “Nanti kita update ya,” ujar Ade.
Mengutip WartaKotalive.com, bukti itu didapat usai penyidik memeriksa Audrey dan yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya menjadi pemeran wanita dalam video tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,” ungkap Ade.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa Audrey Davis pada Rabu (7/8/2024). Audrey diperiksa dengan didampingi ayahnya dan kuasa hukumnya.
“Saksi AD (Audrey Davis) tiba di ruang riksa penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 13.45 WIB dengan didampingi oleh ayah saksi atas nama David dan penasihat hukumnya atas nama Sandy Arifin,” kata ujar Ade.
Pemeriksaan itu, kata Ade, dilakukan kurang lebih selama tiga jam lamanya dengan dicecar 27 pertanyaan terkait video tersebut.
Kepada penyidik, Audrey juga menyerahkan bukti-bukti terkait materi pemeriksaan kepada penyidik dalam pemeriksaan itu. Hasil pemeriksaan, Audrey mengakui jika pemeran wanita di dalam video yang viral tersebut merupakan dirinya.
Saat ini, kata Ade Safri, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut berdasarkan keterangan Audrey.
“Dari keterangan saksi AD, penyidik mendapatkan beberapa keterangan baru yang akan didalami oleh penyidik untuk pengembangan hasil penyidikan dalam penanganan perkara aquo.”
“Sementara kami belum bisa sampaikan krn merupakan materi penyidikan, nanti akan kami update perkembangannya,” jelas Ade.
Diketahui, video tersebut tersebar di akun media sosial Telegram dan diperjualbelikan ke publik. Pelaku berinisial MRS (22) yang merupakan warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dan JE (35) warga Kecamatan Nanggalo, Padang, Sumatera Barat, kini pun diangkut polisi.
“Selain bukti kepemilikan akun medsos, kami menemukan tiga potongan video syur mirip anak artis di ponsel MRS dan satu potongan video serupa di ponsel JE,” ujar Ade Safri.
Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Sekarang keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Metro Jaya,” ujar Ade.