LOADING

Ketik di sini

Bisnis

Apindo Protes, Pekerja Swasta Tak Perlu Ikut Program Tapera

Share

PENUTUR.COM – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tidak sepakat dengan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang bakal membebani karyawan lantaran gajinya dipotong.

Shinta lalu mengungkapkan sederat potongan gaji yang telah menjadi beban pendapatan kelas pekerja saat ini.

Sejak munculnya Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, lanjut Shinta, Apindo sudah tidak setuju.

Apindo menurutnya telah mengirimkan surat keberatan kepada Presiden mengenai Tapera itu, sebab memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja atau buruh.

“Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2024. Hal ini lantaran tambahan beban bagi Pekerja (2,5%) dan Pemberi Kerja (0,5%) dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Shinta melalui siaran pers, Selasa (28/5).

Ketimbang menambah beban potongan gaji dengan setoran iuran Tapera, Shinta menganggap pemerintah lebih baik mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan sesuai regulasi PP Nomor 55/2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sesuai PP tersebut, Shinta mengatakan, aset Jaminan Hari Tua atau JHT di BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 460 triliun dapat digunakan untuk program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan Pekerja dengan maksimal 30% atau setara Rp 138 triliun. Dana MLT yang tersedia itu ia anggap sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya,

Dana MLT Perumahan Pekerja itu pun ia tegaskan dapat dimanfaatkan untuk pinjaman KPR sampai maksimal Rp 500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) sampai dengan Rp 150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) sampai dengan Rp 200 juta, serta Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).

Oleh sebab itu ia menganggap, dana itu sebetulnya bisa menjadi solusi pemenuhan rumah bagi pekerja yang belum memiliki ketimbang memukul rata potongan gaji mereka.

BACA JUGA  Pendaftaran Bintara TNI AL 2023 2024 Kembali Dibuka! Cek Persyaratan dan Proses Rekrutmennya

Sebab, potongan itu ia tegaskan akan semakin menambah beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24%-19,74% dari penghasilan pekerja.

Adapun rincian dari beban potongan untuk iuran itu ia sebutkan sebagai berikut:

i. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (berdasarkan UU No. 3/1999 ‘Jamsostek’): Jaminan Hari Tua 3,7%; Jaminan Kematian 0,3%; Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74%; dan Jaminan Pensiun 2%;

ii. Jaminan Sosial Kesehatan (berdasarkan UU No.40/2004 ‘SJSN’): Jaminan Kesehatan 4%;

iii. Cadangan Pesangon (berdasarkan UU No. 13/2003 ‘Ketenagakerjaan’) sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8%.

“Untuk itu, APINDO terus mendorong penambahan manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera dan Tapera sebaiknya diperuntukkan bagi ASN, TNI/Polri,” tutur Shinta.

 

Tags: