LOADING

Ketik di sini

Hukum

Anggota Dewas Bongkar Pungli di Rutan KPK: Selundupkan HP Bayar 20 Juta!

Share

PENUTUR.COM – Kasus pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ramai menjadi perbincangan publik.

Bagaimana tidak? Kasus tersebut terjadi di lingkungan lembaga yang ditugasi untuk memberantas korupsi, suap dan kecurangan lainnya.

Yang mencengangkan, jumlah uang pungli itu diperkirakan mencapai Rp6,148 miliar.

Hal ini disampaikan anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho. Bahkan secara rinci ia menyebut tarif yang dipatok oleh oknum pegawai KPK.

Modusnya, pelaku pungli rutan KPK bisa merogoh keuntungan hingga Rp 10 hingga 20 juta dengan menyelundupkan handphone ke tahanan.

“Sekitar Rp 10-20 juta, selama dia mempergunakan HP itukan. Tapi nantikan ada bulanan yang dibayarkan,” kata Albertina Ho, Jumat (19/1).

Selain itu, lanjut Albertina Ho, pegawai rutan KPK juga menyediakan jasa cas handphone untuk para tahanan dengan dibanderol harga Rp 200-300 ribu sekali isi daya.

“Misalnya terus nanti disuruh, HP itukan perlu daya kan ada powerbank ngecas powerbank nanti harus bayar juga. Ngecas hpnya sekitar Rp200-300 ribu,” bukanya.

Praktik pungli ini dikomandoi oleh seseorang, namun Albertina tak menyebut siapa yang dimaksud.

Albertina juga sebelumnya mengungkapkan perkiraan nilai pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mencapai Rp 6,148 miliar.

“Jadi, teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp 6,148 miliar sekian itu total kami di dewas,” ungkapnya belum lama ini.

 

 

BACA JUGA  Cristiano Ronaldo Raih Penghargaan Pemain Terbaik Liga Arab Saudi Bulan Agustus
Tags:

You Might also Like