Alexander Marwata Beri Klarifikasi Pertemuan dengan Eko Darmanto di Polda Metro Jaya
Share
PENUTUR.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, hadir di Polda Metro Jaya memenuhi panggilan penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan klarifikasi hari ini Selasa (15/10).
Alex tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 09.18 WIB menumpangi mobil Toyota Fortuner dengan mengenakan pakaian batik lengan panjang didampingi sejumlah orang.
Alex mengaku persiapan dirinya untuk menjalani pemeriksaan klarifikasi terkait pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yakni tidur yang cukup.
“Persiapan tidur yang cukup supaya nanti pada saat ditanya tidak tertidur,” kata Alex kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10).
Dalam kesempatan tersebut, Alex menyebutkan bahwa pertemuannyabdenhan Eko sudah tidak ada konflik kepentingan apapun, dan juga pertemuan tersebut diketahui pimpinan KPK lainnya hingga staf pribadinya.
Tak hanya itu, Alex juga mengaku tidak mendapatkan keuntungan ataupun manfaat dari pertemuan dengan Eko Darmanto, yang disampaikannya bahwa pertemuan itu Eko bertujuan melaporkan adanya dugaan korupsi di instansi Bea Cukai.
“Apakah Eko Darmanto juga memperoleh manfaat dari pertemuan? Saya sampaikan juga yang bersangkutan juga tidak mendapatkan manfaat atau keuntungan apapun. Terbukti yang bersangkutan sekarang dihukum,” kata Alex.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah melakukan pengusutan terkait adanya laporan perihal pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa laporan yang diterima perihal itu berupa pengaduan masyarakat (Dumas) tertanggal 23 Maret 2024.
“Berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK,” jelas Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024).
“Dalam hal ini mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini merupakan terpidana KPK,” sambungnya.
Ade Safri menuturkan, dari Dumas yang diterima 23 Maret 2024 itu, pihaknya telah melakukan serangkaian upaya dalam menindaklanjuti Dumas tersebut.
“Yaitu melakukan verifikasi, pembuatan telaahan dumas, melakukan pengumpulan bahan keterangan dan membuat Laporan Informasi (LI),” ujarnya.
Lebih lanjut, Ade Safri menambahkan pihaknya melalui Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Informasi tersebut.