Akun WhatsApp Anda Kena Hack? Tenang, Ikuti Tiga Langkah Ini Memulihkannya
Share

PENUTUR.COM – Belakangan, muncul kabar peretasan akun WhatsApp. Siapa saja dapat mengalami hal ini jika tak berhati-hati. Lantas, bagaimana cara mengembalikan akun WhatsApp jika kena retas?
Menurut pakar keamanan siber Vaksin.com Alfons Tanujaya, pemulihan akun WhatsApp sangat mungkin dilakukan, terutama bila nomor yang terdaftar masih aktif dan dilengkapi proteksi Two Step Verification.
“Pastikan kartu SIM tetap aktif dan lengkapi akun dengan proteksi two step verification sehingga kalau akun berhasil diambil alih tetap aman karena membutuhkan PIN untuk mengakses akun tersebut,” kata Alfons seperti dikutip dari Merdeka.com.
Berikut langkah yang bisa dilakukan untuk mengembalikan akun WhatsApp:
1. Keluarkan Akun dari Semua PerangkatJika yakin bahwa akun WhatsApp telah diretas, segera keluar dari semua perangkat tertaut melalui aplikasi di smartphone.
2. Masuk dan Verifikasi UlangSelanjutnya, Anda bisa menghapus aplikasi dan mengunduhnya kembali untuk masuk menggunakan nomor telepon. WhatsApp akan mengirimi Anda kode OTP 6 digit melalui SMS untuk verifikasi ulang.
Apabila diminta memasukkan kode Two Step Verification, tetapi Anda tidak mengetahui kode tersebut, itu bisa jadi pertanda bahwa peretas telah lebih dulu mengaktifkannya.
Tenang, Anda hanya perlu menunggu selama 7 hari untuk kembali bisa masuk ke akun WhatsApp Anda. Sementara itu, peretas akan dikeluarkan oleh WhatsApp segera setelah Anda memasukkan kode OTP 6 digit.
3. Hubungi Pusat Bantuan WhatsAppBila perlu, hubungi juga pusat bantuan WhatsApp melalui email support@whatsapp.com dengan melaporkan apa yang Anda alami.
Anda juga bisa meminta WhatsApp menonaktifkan akun Anda, dengan permintaan ini Anda harus menunggu 30 hari untuk bisa kembali masuk ke akun WhatsApp.
Nah, itu dia beberapa langkah yang bisa kita lakukan berdasarkan rekomendasi pakar keamanan siber dan pusat bantuan WhatsApp. Apabila berada dalam situasi ini, jangan panik dan segera ikuti langkah-langkah di atas.