LOADING

Ketik di sini

Hukum

AKP Dadang Iskandar, Penembak AKP Ulil Riyanto Anshar Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Berlapis

Share

PENUTUR.COM – Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, AKP Dadang Iskandar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan, AKP Ulil Riyanto Anshar.

Akibat perbuatannya, AKP Dadang terancam hukuman mati. Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Dwi Sulistyawan, mengonfirmasi ancaman hukuman berat yang dihadapi tersangka.

“Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun,” ungkap Dwi pada Minggu (24/11).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Barat, Kombes Andry Kurniawan, menjelaskan bahwa AKP Dadang dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk pembunuhan berencana.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menahan tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338, serta Pasal 351 ayat 3,” jelas Kombes Andry.

Ia menambahkan, ancaman hukuman mati sesuai dengan Pasal 340 KUHP.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari, yang menyebabkan AKP Riyanto kehilangan nyawa. Saat ini, penyidik terus mendalami kasus untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap kejadian.

BACA JUGA  Segudang Manfaat Daun Salam, Salah Satunya Turunkan Gula Darah
Tags: