Adly Fairuz Digugat Rp5 Miliar Atas Dugaan Penipuan Calon Akpol
Share
PENUTUR.COM — Aktor sekaligus politikus Adly Fairuz kembali menjadi sorotan publik setelah digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan penipuan dan wanprestasi.
Gugatan perdata ini diajukan dengan nilai hampir Rp 5 miliar, menyusul tuduhan bahwa Adly menjanjikan kelulusan seorang calon anggota kepolisian di Akademi Kepolisian (Akpol).
Kasus ini muncul tidak lama setelah rumah tangganya dengan Angbeen Rishi resmi berakhir, sehingga menambah daftar persoalan hukum dan pribadi yang kini dihadapi Adly.
Kuasa hukum penggugat, Dr. Farly Lumopa, menjelaskan bahwa kliennya, Abdul Hadi, mempercayakan proses masuk Akpol anaknya melalui perantara Agung Wahyono.
Nama Adly Fairuz kemudian disebut sebagai pihak yang menjanjikan kelulusan.
“Perkaranya itu Adly Fairuz menjanjikan anak dari Pak Abdul Hadi bisa diterima di Akpol. Namun kenyataannya gagal sampai dua kali, yakni pada tahun 2023 dan 2024,” ujar Farly di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/1).
Dalam perkara ini, Adly diduga menerima uang sebesar Rp 3,65 miliar yang diserahkan secara tunai melalui Agung Wahyono.
Uang tersebut disebut sebagai biaya pelicin agar calon siswa dapat diterima di Akpol.
“Awalnya disampaikan uang itu diserahkan ke Jenderal Ahmad. Setelah ditelusuri, ternyata Ahmad itu adalah nama lengkap dari Adly Ahmad Fairuz,” tambah Farly.
Setelah kegagalan berulang, pihak penggugat dan Adly sempat membuat kesepakatan pengembalian dana di hadapan notaris Yoko Verra Mokoagow.
Kesepakatan tersebut mengatur pengembalian uang dengan cicilan Rp 500 juta per bulan sejak awal 2025 hingga September 2025.
Namun, menurut penggugat, Adly hanya membayar satu kali cicilan sebesar Rp 500 juta.
“Selebihnya tidak ada pembayaran sama sekali. Karena dianggap ingkar janji, kami menggugat dengan nilai hampir Rp 5 miliar, termasuk kerugian materil dan imateril,” tegas Farly.
Kuasa hukum lainnya, Meisa Daryanti dari Maman and Partners Law Office, menyatakan pihaknya telah melayangkan somasi sebelum mendaftarkan gugatan.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada respons dari pihak Adly.
“Karena tidak ada itikad baik dan tidak ada jawaban atas somasi, maka kami menempuh jalur hukum. Harapan kami sederhana, uang klien kami dikembalikan,” ujarnya.
Kuasa hukum penggugat, Maman Ade Rukiman, menduga somasi yang dilayangkan turut berdampak pada kehidupan pribadi Adly.
Tak lama setelah somasi, muncul kabar perceraian Adly dengan Angbeen Rishi.
“Setelah somasi sampai, tiba-tiba muncul pemberitaan soal perceraian. Padahal sebelumnya Adly dikenal jauh dari gosip miring dan memiliki rekam jejak karier yang baik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Adly Fairuz belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. Adly dijadwalkan menjalani sidang perdana hari ini, Kamis (8/1).


