Ipda Rudy Soik Lawan Keputusan Pemecatan oleh Polda NTT Lewat Upaya Hukum
Share
PENUTUR.COM – Ipda Rudy Soik akan melakukan aksi lawan usai dipecat dari institusi Polri oleh Polda NTT. Hal itu disampaikan Rudy sebagai sikap tidak terima atas keputusan Polda NTT karena Dirinya dianggap memasang garis polisi saat menyelidiki kasus mafia BBM.
Pengusutan mafia BBM tersebut dilakukan Rudy di rumah warga bernama Algazali Munandar dan Ahmad Ansar yang berlokasi di Kupang. Dia beranggapan, langkahnya itu sudah sesuai prosedur. Namun, Polda NTT memecatnya lewat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Menanggapi hal itu, Rudy bersikeras untuk melawan tindakan Polda NTT. “Saya akan mengikuti mekanisme yang berlaku. Saya akan melawan melalui upaya hukum, yaitu melakukan banding dan peninjauan kembali (PK),” ujar Rudy, Minggu (13/10).
Rudy menjelaskan dalam fakta persidangan, Ahmad mengakui membeli solar subsidi pada 15 Juni 2024 menggunakan QR Code orang lain dan menyuap seorang anggota polisi. Fakta tersebut tak terbantahkan saat sidang berlangsung pada Rabu (9/10/2024).
“Dia mengaku memiliki barcode (QR Code) dan izin kapal, tapi, setelah saya minta untuk perlihatkan surat izinnya, dia bilang tidak ada. Artinya, pembelian yang dilakukan Ahmad itu secara ilegal dan perbuatan melawan hukum yang sudah memenuhi syarat sesuai Pasal 55 dalam Undang-undang (UU) Migas,” jelas Rudy.
Rudy kembali menegaskan pemasangan garis polisi di rumah Ahmad karena modusnya menggunakan QR Code ilegal lalu menampung di rumahnya. Kemudian ada mobil pengangkut yang datang.
“Sehingga yang saya pasangi garis polisi itu adalah wadah yang korelasinya dengan tanggal 15 Juni dia membeli solar,” tegas Rudy.
Rudy mengaku telah menguji Ahmad dalam persidangan sehingga ditemukan Ahmat tidak memiliki QR Code atas namanya. “Saat sidang juga saya minta, tahapan mana yang saya langgar? Kok jadinya saya, jadinya saya yang harus di-PTDH.
Itu yang saya sering bertanya-tanya padahal semua yang saya lakukan atas perintah pimpinan dan dibuatkan surat perintah penyelidikan yang masih berlaku sampai saat ini,” urai Rudy.
Rudy mengungkap awalnya Algajali dan Ahmad mengaku tidak saling kenal. Namun, ketika Rudy hendak membuka rekaman interogasi terhadap mereka, komisi sidang malah melarangnya.
Rudy kemudian melontarkan pertanyaan kepada Ahmad yang pernah mengaku bahwa Algajali pernah memesan solar subsidi sebanyak dua kali darinya.
“Itu pengakuan dalam rekaman, maka saya minta rekaman saya diuji di Forensik Mabes Polri. Saya bicara di PTDH karena pasang garis polisi,” imbuh Rudy.