OJK Batasi Kegiatan Usaha Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance
Share
PENUTUR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau PT AJS dan PT Berdikari Insurance (PT BIC) yang dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.
Dalam siaran pers yang dikirim ke media, Jumat (13/9), Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK , M. Ismail Riyadi menguraikan pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.
“PT AJS dan PT BIC tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan,” terang dia.
Setelah dikenakannya sanksi ini, maka PT AJS dan PT BIC dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut. Sejak 11 September 2024 sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini.
Selanjutnya, pihaknya meminta PT AJS dan PT BIC untuk tetap membuka saluran komunikasi dengpemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen/pemegang polis.
Sebelumnya, OJK menerima dan memfasilitasi pertemuan antara manajemen Jiwasraya dengan perwakilan pemegang polis, di Kantor OJK, Selasa (20/8/2024). Hal itu sebagai sebagai perwujudan komitmen OJK dalam melaksanakan fungsi pelindungan konsumen.
Pertemuan itu dihadiri Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani serta dihadiri oleh perwakilan manajemen Jiwasraya dan enam orang perwakilan pemegang polis yang menolak skema restrukturisasi dan pengalihan polis dari Jiwasraya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
Rizal mengaku sangat berempati terhadap permasalahan yang dihadapi para pemegang polis Jiwasraya yang menolak program restrukturisasi. Dia mengharapkan para pemegang polis dapat menyampaikan aspirasinya kepada pihak Jiwasraya yang hadir dalam pertemuan tersebut secara langsung.