Eks Gubernur Maluku Utara Ungkap Kepemilikan IUP Nikel Bobby Nasution di Halmahera Timur
Share
PENUTUR.COM – Pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi els Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa pada Kamis, (2/8) terungkap hal baru terkait kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nikel Walikota Medan, Bobby Nasution di Halmahera Timur.
AGK mengaku dirinya pernah bertemu langsung dengan Bobby Nasution di Medan membahas untuk membahas IUP tersebut.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa sebelumnya pengelolaan IUP di Maluku Utara sempat terjadi tumpang tindih, karena Feny Bachmid diketahui menjual bolok wilayah tambang secara tidak teratur.
Ia kemudian perintahkan kepada tiga anak buahnya Muhaimin Syarif, Suryanto Andili, dan Bambang Hermawan memperbaiki karut-marutnya IUP di Maluku Utara, kemudian di laporkan ke Pusat.
“Blok Medan itu milik istrinya Bobby, Wali Kota Medan,” jawab AGK menerangkan.
IUP disebut milik istri Bobby tak lain putri Presiden Joko Widodo itu untuk aktivitas pertambangan nikel.
Semula, tabir blok Medan diungkap pertama kali Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili saat bersaksi di persidangan Terdakwa AGK di Pendailan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Juli 2024.
“Saya cuman tahu yang disampaikan Pak Gub ini punyanya Medan. Di situ yang saya tahu disampaikan Bobby Nasution,” katanya.
Suryanto mengatakan, terkait permohonan IUP milik Wali Kota Medan tesebut tak melalui dirinya. Semua diarahkan langsung AGK.
“Iya, untuk permohonan saya tidak tahu, tapi untuk proses pengurusan bertemu dengan Pak Gub,” ucapnya.