Profil Hakim Erintuah Damanik yang Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur
Share
PENUTUR.COM – Vonis bebas yang dijatuhkan Hakim Erintuah Damanik terhadap Gregorius Ronald Tannur mendapat kecaman dari banyak pihak.
Dalam putusannya Erintuah Damanik menilai putra anggota DPR RI Edward Tannur tersebut tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti.
Usai membuat putusan yang dianggap kontroversial tersebut rekam jejak sang hakim mulai diungkap ke publik. Salah satunya, saat ia kedapatan tertidur pada sidat di Pengadilan Negeri Surabaya.
Diketahui, Erintuah Damanik pernah menjadi hakim dalam sidang perkara pajak di PN Surabaya pada tahun 2022.
Dalam persidangan tersebut, ia diketahui tertidur saat memeriksa Direktur PT Citrinda Karsamarga, Sugandi Gunadi.
Meskipun demikian, Humas PN Surabaya, Suparno, membela Damanik dengan menyatakan bahwa hakim tersebut tetap aktif bertanya selama persidangan.
Meski memiliki beberapa catatan buruk, Erintuah Damanik juga memiliki prestasi yang cukup gemilang. Ia memiliki pangkat Pembina Utama Madya dan bertanggung jawab atas penanganan kasus di Kelas IA Khusus.
Namun, reputasinya tercoreng akibat membebaskan Ronald Tannur yang awalnya divonis 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menyatakan bahwa tindakan Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 338 KUHP.
Ia menuntut terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada Kamis, 27 Juni 2024.
Selain dituntut masuk bui, JPU juga menuntut Ronald Tannur untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada ahli waris korban senilai Rp263 juta.
Jika restitusi tidak dibayar, Ronald Tannur diwajibkan menjalani hukuman tambahan 6 bulan kurungan.
JPU Muzakki juga meminta agar majelis hakim menyita barang bukti mobil Innova Reborn dengan nomor polisi B-1744-VON untuk dilelang, dan hasilnya digunakan sebagai pembayaran restitusi.