Bareskrim Polri Gelar Perkara Awal untuk Tentukan Nasib Iptu Rudiana di Kasus Vina
Share
PENUTUR.COM – Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menanggapi kontroversi yang terjadi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon 2016.
Baru-baru ini, Bareskrim Polri berencana mengadakan gelar perkara terkait laporan tujuh terpidana yang menuduh Dede Riswanto dan Aep memberikan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Tidak hanya itu saja, gelar perkara ini juga menentukan status hukum Iptu Rudiana, anggota polisi sekaligus ayah Eky atas kasus dugaan penganiayaan tujuh terpidana tersebut.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo.
“Saat ini Dittipidum menerima dua laporan dan proses ini sedang berjalan semua,” ujarnya saat di Bareskrim Polri, Selasa, 23 Juli 2024.
Djuhandani Rahardjo menerangkan, proses hukum ini dilakukan sebagai wujud komitmen Polri untuk membuktikan perbuatan-perbuatan yang dipersangkakan.
Akan tetapi, Djuhandani Rahardjo tidak menyebutkan proses penanganan kasus yang menjerat Iptu Rudiana.
Ia hanya mengatakan, pihaknya tengah menggelar perkara kasus dalam mengusut laporan kesaksian palsu yang diberikan Aep dan Dede Riswanto.
Menurut Djuhandani Rahardjo, gelar perkara ini dilakukan dalam mencari permasalahan yang dilaporkan dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan itu.
Gelar perkara ini juga bertujuan untuk mengklasifikasi laporan yang memiliki bukti dalam suatu peristiwa.
Jika nantinya ditemukan bukti, barulah kasus ini bisa ditingkatkan kepada penyidikan.
Bahkan, gelar perkara awal ini nantinya akan menentukan nasib 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang saat ini diganjar hukuman penjara seumur hidup.
Apabila, mereka terbukti memenuhi unsur pidana yang dilakukan Dede Riswanto dan Aep.
Pihak keluarga dari 7 terpidana dalam kasus ini diketahui menyambangi Bareskrim polri pada Senin, 8 Juli 2024.
Kedatangan mereka didampingi mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi untuk membuat laporan polisi mengenai kesaksian palsu Dede Riswanto dan Aep.
Sementara itu, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/227/VVI/2024/SPKT/Bareskrim Polri pada Rabu, 10 Juli 2024.
Dede Riswanto sebagai saksi kunci dalam kasus ini secara mengejutkan mengaku jika dirinya diperintah oleh Iptu Rudiana untuk memberikan kesaksian palsu.
Hal ini dikatakan Dede Riswanto di video yang tayang di Kanal YouTube milik Dedi Mulyadi.
Dalam video yang diunggah, Dede Riswanto mengaku tidak mengetahui peristiwa kematian Vina dan Eky pada 2016 silam.
Ia mengatakan, Aep dan Iptu Rudiana memaksa dirinya untuk memberikan kesaksian palsu dan mengaku adanya peristiwa itu yang berujung 8 orang dipidana.
Munculnya Dede Riswanto saat ini semakin menambah rentetan kontroversi kematian pasangan muda yang telah berjalan selama 8 tahun lamanya.