KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang dan Cekal 4 Orang ke Luar Negeri
Share
PENUTUR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui menggeledah kantor Walikota Semarang terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah.
Tak hanya itu, lembaga antirasuah tersebut juga mengumumkan telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika yang menyebut pencegahan itu dilakukan selama empat bulan ke depan.
“12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, 2 orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).
Saat didesak nama pihak-pihak yang dicekal, Tessa enggan merincinya. Ia hanya menerangkan bahwa larangan bepergian ke luar negeri terkait dengan penyidikan yang dilakukan KPK yakni soal dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota semarang tahun 2023-2024.
“Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” ujar Tessa.
Sebagai informasi, tim penyidik KPK dikabarkan menggeledah kantor Walikota Semarang, Jawa Tengah hari ini.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal penggeledahan di kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Dia menjelaskan bahwa penggeledehan itu dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
“Pastinya ada penyidikan perkara terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang,” kata Alex kepada wartawan, Rabu (17/7).
Selain itu, lembaga antirasuah juga dikabarkan menggeledah rumah Hevearita atau yang akrab disapa Mba Ita itu.
Namun, Alex mengaku belum bisa mengonfirmasi perihal penggeledahan di rumah Ita. “Kalau tempat-tempat yang digeledah, saya nggak tahu,” ujar Alex.