LOADING

Ketik di sini

Hiburan

Dianggap Terlibat Peredaran Narkoba, Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara

Share

PENUTUR.COM – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap terdakwa Ammar Zoni cukup mengejutkan.

Pasalnya, mantan suami Irish Bella itu dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Tuntutan Jaksa 12 tahun tersebut karena Ammar Zoni dianggap terlibat dalam peredaran bisnis narkoba. Bintang sinetron 7 Manusia Harimau melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 12 tahun dikurangkan masa tahanan dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar Azam Akhmad Akhsya dari JPU dalam sidang yang berlangsung secara e-court.

Tuntutan 12 tahun penjara oleh JPU terhadap Ammar Zoni dinilai tepat karena di dalam persidangan terungkap fakta bahwa terdakwa Ammar Zoni melakukan bisnis narkoba bersama rekannya bernama Akri yang juga menjadi terdakwa.

Menurut Jaksa, terungkap di persidangan Ammar Zoni memberikan modal untuk melakukan bisnis haram narkoba. “Bukti transfernya ada dalam percakapan WhatsApp antara Ammar Zoni dengan Akri. Itu telah kami perlihatkan di persidangan,” jelasnya.

Jaksa menambahkan, Ammar Zoni pun sudah mendapatkan keuntungan dari bisnis narkoba yang dijalaninya bersama Akri. Keuntungan dari transaksi ini dibagi dua, bahkan sempat ada bonus berupa narkoba jenis sabu.

Terkait tuntutan Ammar Zoni lebih berat dibandingkan dengan Akri yang hanya dituntut 10 tahun padahal Akri merupakan penjual narkoba, JPU menyebut pertimbangannya karenanAmmar Zoni berbelit-belit di persidangan. Sedangkan Akri mengakui kesalahannya dan memberikan pernyataan dengan berterus terang.

“Itu pertimbangan kami kenapa Akri lebih rendah tuntutannya,” jelasnya.

Menanggapi tuntutan Jaksa, Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni mengaku terkejut dengan tuntutan Jaksa. Dia menyebut, tuntutan ini tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

BACA JUGA  Kenali Tahilalat yang Berpotensi Menjadi Kanker Kulit

“Kami terkejut saja kenapa tuntutan Jaksa 12 tahun. Padahal dari fakta persidangan dari saksi-saksi yang kita dengarkan, Ammar ini pecandu, pemakai untuk diri sendiri,” tuturnya.

Dengan jumlah barang bukti yang didapatkan dari Ammar Zoni, Jon Mathias menganggap aneh apabil kliennya dianggap bertransaksi narkoba untuk kepentingan bisnis.

“Kita akan pledoi. Kita dalam pledoi nanti berdasarkan fakta yang ada. Ini suatu keanehan alat bukti cuma 2,5 gram sabu, alat bukti satu lagi 0,5 gram ganja. Dengan alat bukti segitu jadi bandar? Itu kan nggak mungkin, itu untuk pakai sendiri,” paparnya.

Tags:

You Might also Like