Meski Memakan Korban, Penyalahgunaan Kecubung Belum Bisa Dihukum dengan Undang-Undang Narkotika
Share
PENUTUR.COM – Penyalahgunaan kecubung belakangan marak terjadi. Di Kalimantan Selatan, misalnya, sebanyak 47 orang pasien mabuk kecubung di rawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum sejak Jumat (5/7) hingga Jumat (12/7).
Dan diduga tanaman kecubung tersebut dioplos dengan alkohol ataupun obat-obatan, hingga memberikan efek serius bagi pemakai.
Kepala Seksi (Kasi) Humas dan Informasi Sambang Lihum, Budi Harmanto mengakui masih belum mengetahui asal pemakai mendapatkan barang yang memabukkan tersebut.
“Sudah ada 47 pasien itu berasal dari berbagai daerah, 26 orang Banjarmasin, tiga orang Banjarbaru, Kabupaten Banjar tujuh orang, HSS dan Kotabaru masing-masing satu orang, Kapuas tiga orang, dan asal Batola enam orang,” ucapnya.
Sementara, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel, Brigjen Pol Wisnu Andayana menilai fenomena maraknya pemakai kecubung cukup dilematis, lantaran pelaku penyalahgunaan belum bisa terjerat hukum berdasarkan Undang-undang Narkotika.
“Kecubung ini termasuk dalam golongan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substance (NPS) karena mengandung alkoholid yang merupakan senyawa alkohol dan bisa membuat orang dapat kehilangan kesadaran,” ujarnya.
Wisnu meyakini, fenomena ini sudah menjadi atensi Pemerintah Pusat, untuk masuk dalam usulan konvensi besar dunia narkotika melalui sidang Commission on Narcotic Drugs United Nation Office on Drugs and Crime (CND UNODC) di Vienna, Austria.
Demikian, Wisnu mengimbau kepada warga yang mendapati penyalahgunaannya agar melapor ke pihak berwajib ataupun BNN setempat.
“Mereka bisa mendapat perawatan medis seperti rehab jalan atau inap. Sementara bagi pengedar kecubung saat ini belum ada pasal pidananya dari UU yang sekarang,” pungkasnya