PPATK Sebut Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp600 Triliun Hingga Kuartal I 2024
Share
PENUTUR.COM – Bisnis judi online yang kini banyak memakan korban rupanya memiliki perputaran uang yang luar biasa besar.
Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika perputaran uang judi online secara akumulasi pada kuartal pertama tahun 2024 telah mencapai angka Rp600 triliun.
Jumlah tersebut melonjak drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya. Dimana, perputaran akumulasi dana judi online pada 2021 baru mencapai Rp57 triliun dan pada 2022 menjadi Rp81 triliun.
Kemudian, pada 2023 lalu meningkat menjadi Rp327 triliun. Selanjutnya, di kuartal I 2024 saja tercatat telah mencapai Rp100 triliun.
“Mencapai angka Rp600 triliun lebih pada kuartal pertama pada 2024,” kata Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, Sabtu (15/6).
Natsir juga melaporkan peningkatan laporan transaksi keuangan mencurigakan dari 2022 sampai tahun 2024 meningkat drastis. Pada 2022, terdapat sekitar 11.222 laporan transaksi keuangan mencurigakan, pada 2023 sekitar 24.850 dan hingga Mei 2024 terdapat 14.575 laporan.
Sebagai iformasi, pemerintah membentuk Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Polri.
Satgas tersebut akan bekerja di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.