Din Syamsuddin: Pemerintah Sebaiknya Kembalikan Izin Tambang Kepada Pengusaha Nasional
Share
PENUTUR.COM – Pemerintah saat ini sedang berupaya memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada sejumlah ormas keagamaan. Dari sejumlah ormas yang ada, baru Nahdlatul Ulama yang mengajukan IUP tersebut.
Sementara ormas lain hingga saat ini belum menyatakan secara pasti apakah akan mengajukan IUP atau tidak. Di sisi lay, mantan Ketua PP Muhammadiyah 2005-2015, Din Syamsuddin menyatakan, sebaiknya pemerintah mengembalikan IUP kepada seorang pengusaha Muhammadiyah yang merasa dikriminalisasi.
Pengusaha Muhammadiyah yang dimaksud Din Syamsuddin adalah Alm. H. Asri asal Kalimantan, dimasukkan ke dalam penjara dengan tuduhan pemalsuan dokumen lahannya.
Akhirnya, dia terpaksa menjual lahannya walau tidak dibayar penuh. Sekeluar dari penjara H Asri meninggal dunia. Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan H Asri bebas dan tuduhan terhadapnya tidak beralasan.
Dengan begitu, seharusnya Akte Jual Beli dianggap batal demi hukum, dan lahan batubara dikembalikan kepada Ahli Waris Alm. H. Asri.
Kasus bermula pada akhir 1990an ketika IUP atas lahan batubara sekitar 1000 Ha hak H. Asri di Kalimatan Timur dipaksa untuk dijual. Diduga kasusnya dilatari ulah pengusaha asing yang pada mulanya hanya diundang sebagai kontraktor, tapi lambat laun ingin menguasai lahan.
Dengan dukungan para pejabat niat jahat pengusaha itu tercapai dengan memaksa H. Asri menjual kepada seorang pengusaha asing, meski sebenarnya IIUP tidak boleh dialihkan.
Din Syamsuddin saat itu pernah didatangi oleh ahli waris dan kuasa hukumnya untuk meminta bantuan ke Muhammadiyah. Menurut Din Syamsuddin kasus itu hanya puncak gunung es dari penjarahan sumber daya alam negara secara tidak sah.
Pihak asing dengan bersekongkol bersama pejabat dapat menguasai aset negara demi keuntungan pribadi dan keluarganya. Untuk itu, Din Syamsuddin menyarankan agar IUP diberikan ke pengusaha Muhammadiyah tersebut atau pengusaha nasional.