DPR Sahkan UU KIA, Perpanjang Waktu Cuti dari 3 Bulan Jadi 6 Bulan. Apa Saja Manfaatnya?
Share
PENUTUR.COM – Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau UU KIA resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 yang membahas RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Dengan disahkannya undang-undang tersebut maka akan berlaku secara resmi cuti ibu melahirkan yang tadinya hanya tiga bulan menjadi enam bulan. Lantas apa manfaatnya?
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI , Diah Pitaloka, menjelaskan RUU yang awalnya mengatur kesejahteraan ibu dan anak secara umum lalu berubah jadi fokus kepada pengaturan kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan.
“Kami melihat harapan luar biasa besar dalam rancangan undang-undang ini nanti bila disahkan menjadi undang-undang dan ditindaklanjuti dalam berbagai implementasi kebijakan dan program yang akan mampu mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraannya, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan,” kata Diah
Setelah ASI eksklusif selama 6 bulan selesai diberikan, lalu lanjut dengan pemberian ASI sampai 2 tahun bersamaan dengan makanan pendamping ASI (MPASI).
Sedangkan 1.000 hari pertama kehidupan itu maksudnya 9 bulan janin dalam kandungan diteruskan sampai 2 tahun sesudah lahir (total 1000 hari).
Berikut merupakan manfaat ASI eksklusif 6 bulan pada bayi:
– Mengoptimalkan pertumbuhan fisik mencapai berat badan, tinggi badan, lingkar kepala ideal.
– Meningkatkan perkembangan otak dan kepintaran lainnya.
– Memperkuat sistem kekebalan tubuh.
– Mencegah alergi pada anak.
– Mencegah anemia, stunting, dan gangguan fisik dan mental pada bayi.
– Menurunkan risiko infeksi dan kanker payudara pada Ibu.
– KB atau kontrasepsi alami pada ibu dan menjaga berat bada ideal pada ibu.
– Mengurangi risiko perdarahan pascapersalinan pada ibu dengan mempercepat pemulihan ukuran rahim menjadi mengecil.
– Memperkuat ikatan ibu dan anak.