LOADING

Ketik di sini

Bisnis

Temuan BPK, Sebanyak Ratusan Ribu Peserta Tapera Belum Terima Pengembalian Dana

Share

PENUTUR.COM – Program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) yang diresmikan pemerintah mendapat penolakan dari berbagai pihak. Dari kalangan pengusaha maupun buruh kompak menolak program tersebut.

Hal ini cukup beralasan mengingat adanya temuan mengejutkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengembalian dana peserta. Sebanyak ratusan ribu peserta Tapera ternyata hingga kini belum bisa mendapatkan pengembalian dana yang telah disetor.

Total pengembalian dana yang belum diterima peserta Tapera berdasarkan temuan BPK pada tahun 2021 mencapai Rp 567 miliar.

Permasalahan pengembalian dana peserta Tapera ini tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan dana tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera dan biaya operasional pada tahun 2020 dan 2021.

Melansir YouTube Kompas TV, BP Tapera yang terkait adalah Sumatera Utara, Lampung, DKI Jakarta, Jateng, DI Yogyakarta, Jatim dan Bali.

Dalam laporan ini, BPK mencatata bahwa terdapat sebanyak 124.960 peserta Tapera belum menerima pengembalian dana.

Jumlah peserta yang belum mendapatkan pengembalian dana ini terkuak setelah BPK melakukan konfirmasi dengan Badan Kepegawaian Negara dan PT Taspen (Persero).

Mirisnya, ratusan ribu peserta Tapera yang belum mendapatkan pengembalian dana itu hingga triwulan III tahun 2021 tercatat masih sebagai peserta aktif.

Padahal fakta di lapangan mengatakan bahwa 25.764 ribu peserta yang belum menerima pengembalian dana telah meninggal dan 99.196 ribu sisanya telah pensiun.

“Pensiunan PNS/ahli warisnya sebanyak 124.960 orang tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan yang menjadi haknya,” tulis BPK dalam laporan tersebut.

Ketika ditelusuri lebih lanjut terhadap lima pemberi pekerja bersama BKN dan Taspen, BPK menemukan adanya kendala dalam pemutakhiran data status pekerja.

Dari hasil konfirmasi secara uji petik kepada lime pemberi kerja, sebanyak 191 peserta tercatat telah meninggal atau pensiun. Data ini diperkuat dengan adanya SK pensiun atau SK Pemberhentian Pembayaran.

BACA JUGA  Fajar/Rian Gugur di Perempat Final, Wakil Indonesia Habis di Malaysia Open 2024

Namun lantaran belum ada pemutakhiran data, status ratusan pekerja yang dikonfirmasi masih tercatat sebagai peserta aktif di BP Tapera. Di mana peserta aktif dalam peraturan yang berlaku tak bisa mengklaim hak berupa pengembalian tabungan.

Tidak hanya soal pemutakhiran data, keterbatasan SDM dari pihak pemberi kerja dimungkinkan juga menjadi salah satu penyebab BPK menemukan besarnya total dana yang belum dikembalikan.

 

 

Tags:

You Might also Like