Tanggapi Putusan MA Soal Batas Usia Cagub-Cawagub, , KPU DKI Jakarta Tetap Pakai Aturan Lama
Share
PENUTUR.COM – Putusan Mahkamah Agung yang mengubah batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun saat pelantikan, mendapat respon dari penyelenggara pemilihan umum di daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta misalnya, menyatakan pihaknya masih menggunakan regulasi lama yang masih berlaku terkait aturan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Hal itu dikatakan Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata yang mengaku masih menunggu pentujuk teknis (juknis) dari KPU RI terkait putusan MA tersebut.
“Kami KPU Provinsi hanya implementator, masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI sebagai pembuat regulasi nya,” kata Wahyu saat dihubungi Disway.id pada Minggu, (2/6).
“Selama belum ada regulasi yang baru dari KPU RI kita masih menggunakan regulasi yang masih berlaku,” tambahnya.
Dia memastikan, putusan MA ini tidak mengganggu proses pencalonan tokoh perorangan atau independen. Wahyu menegaskan, jika ada perubahan terkait regulasi Pilkada, pihaknya akan menyosialisasikan dengan masyarakat dan peserta Pilkada 2024.
“Segera kalau ada yang baru atau berubah kami pasti langsung sosialisasikan dengan masyarakat dan peserta pemilu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, MA telah memutuskan usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Adapun putusan MA tekait usia minimal pasangan calon itu, mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam putusan itu, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan yang semula usia minimal ‘terhitung sejak penetapan pasangan calon’ kemudian berubah menjadi ‘saat pelantikan’.