Lima Kali Terjerat Kasus Narkoba, Artis Rio Reifan Ditahan dan Tak Direhabilitasi
Share
PENUTUR.COM – Pesinetron Rio Reifan (RR) kembali ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada Jumat, (26/4).
Oleh pihak kepolisian, Rio telah ditetapkan sebagai tersangka dan mulai menjalani penahanan sejak hari Senin (29/4/2024) setelah menjalani pemeriksaan dan pengecekan kesehatan.
“Serangkaian kegiatan penggeledahan di rumah tersebut berhasil mengamankan 3 paket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat 1,17 gram,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (3/5).
Syahduddi menambahkan, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka Rio menunjukkan positif narkotika. Dia menyebut, polisi juga mengamankan barang bukti ekstasi dan obat keras.
“Diamankan juga setengah butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dan dengan berat 0,36 gram dan 12 butir psikotropika merek Merci Atarax Aprazolam kategori golongan psikotropika,” tuturnya.
Lebih lanjut Syahduddi mengatakan, kasus narkotika Rio kali ini tidak ada proses rehabilitasi. Pasalnya, ini sudah menjadi yang kelima kalinya tersangka terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
“Kita berpedoman kepada telegram Kabareskrim Polri, bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap maka tidak ada proses rehabilitasi, kita akan lakukan proses hukum sebagaimana pengenaan pasal Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang psikotropika,” terangnya.
Sementara berkaitan dengan kasus narkoba Rio Reifan tersebut, lanjut Syahduddi, pihaknya saat ini tengah memburu sosok yang menjadi pemasok narkotika tersangka yang berinisial BB.
“Dari hasil pendalaman dilakukan oleh penyidik bahwa memang mendapatkan barang ataupun narkotika jenis sabu dari seseorang apa yang saat ini sedang menjadi salah satu target operasi kita,” tukasnya.