Bareskrim Polri Tangkap Dua Karyawan Lion Air yang DIduga Terlibat Peredaran Narkoba
Share
PENUTUR.COM – Dua karyawan maskapai Lion Air yang berinisial RP dan DA diringkus Direktoral Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri atas dugaan terlibat dalam peredaran narkoba.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian mengatakan kasus ini berhasil diungkap usai pihaknya menerima informasi adanya kurir antar provinsi yang beberapa kali mengirim narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Medan menuju Jakarta.
Usai diselidiki, polisi berhasil menangkap 1 tersangka berinisial MRP di Terminal 2B Soekarno Hatta pada 22 Maret 2024.
“Dari hasil mapping dan analisis para penyidik di lapangan kita berhasil menangkap saudara MRP di Terminal 2B Soekarno Hatta di mana kita berhasil menyita sabu sebanyak 5 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.841 butir,” kata Arie saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (18/4).
Tak sampai disitu, Polri kembali melakukan pengembangan. Dari hasil itu, kata Arie, pihaknya menemukan keterlibatan dua karyawan Lion Air yang menjadi petugas lavatory service.
“Kedua petugas karyawan ini mengambil barang dari luar dan dimasukan ke area bandara. Setelah itu, yang bersangkutan bertemu dengan MR yang berangkat dari Medan Kualanamu masuk tanpa melalui jalur pemeriksaan barang, tanpa melalui proses scanner,” ujarnya.
Selanjutnya, 2 orang karyawan dari maskapai Lion Air ini membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service.
“Mereka bertemu setelah turun dari garbarata yang lainnya menggunakan bis penumpang umum lainnya sedangkan MR menggunakan kendaraan lavatory service bersama dua orang petugas kebersihan tadi,” ungkapnya.
Dalam pertemuan itu, lanjut Arie, terjadi pertukaran tas di mana kurir MR membawa tas kosong, sementara 2 karyawan Lion Air tersebut membawa sabu dan ekstasi.
“Setelah itu tersangka tadi membawa tas itu masuk ke dalam pesawat dan sampai di Bandara Soekarno-Hatta,” imbuhnya.
Arie mengatakan dari hasil pengembangan juga didapati keterlibatan mantan petugas Aviation Security Bandara Kualanamu berinisial HF. Dia menjadi operator pengiriman narkoba.
Paket narkoba yang dibawa oleh kedua pegawai maskapai Lion Air itu juga diambil dari kediaman tersangka HF. Sementara istri dari HF yang berinisial BA berperan menyediakan tiket menuju Jakarta bagi kurir.
“Selanjutnya, kita tangkap juga pihak pemesan melalui proses control delivery di mana barang yang sudah dipesan diantarkan,” tuturnya.
“Selain itu ada 3 tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sedang kita kejar yaitu saudara Y, PP, dan E,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Arie mengatakan kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa 5 kilogram sabu, 1.841 butir ekstasi, ponsel, 2 baju karyawan maskapai Lion Air, dan 6 tas.