KPU Tegaskan Siap Laksanakan Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024
Share
PENUTUR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU secara tegas akan melaksanakan putusan tersebut mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat.
Hal itu disampaikan oleh Komosioner KPU, Idham Holik. Ia katakan akan melakasanakan jika putusan sengketa Pilpres 2024 itu MK mengabulkan permohonan pasanga calon Anies-Muhaimain dan Ganjar-Mahfid untuk mendiskualifikasi paslon Prabowo dan Gibran.
“Putusan MK berkaitan PHPU (perselisihan hasil pemilu) itu bersifat final dan mengikat, erga omnes” ujar Idham Holik, Kamis (18/4).
” Jadi, apa-pun putusannya, ya KPU sebagai penyelenggara pemilu itu akan diperintah oleh UU Pemilu untuk melakasanakannya” tambahnya.
Namun, ia yakini jika pihaknya berada pada kubu yang benar sebagai penyelenggara pemilu termasuk dengan adanya spekulasi pemungutan suara ulang.
“KPU juga tidak bisa merespons opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum,” ucapnya
“Tapi kami yakin bahwa apa yang telah kami lakukan berkenaan dengan proses pemungutan, penghitungan rekapitulasi dan penetapan sudah seusai dengan peraturan yang diatur secara teknis di dalam UU Pemilu,” tegas dia