Hasil Rekapitulasi, Once Mekel Singkirkan Masinton dan Eriko Sotarduga
Share
PENUTUR.COM – Dari hasil perhitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), musisi Once Mekel berhasil lolos ke Senayan di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta II sebagai caleg dari PDIP. Perolehan suara Once mengalahkan suara Masionton dan Eriko Sotarduga.
Hal itu diketahui dari hasil rekapitulasi suara Pileg 2024 tingkat nasional yang digelar di kantor KPU, hari ini, Senin (18/3). Berdasarkan hasil rekapitulasi, PDIP mendapat 368.762 suara. Berdasarkan konversi suara dengan menggunakan metode Sainte Lague, PDIP mendapat 1 kursi.
Satu-satunya kursi itu dipastikan akan diisi oleh Once. Penyanyi itu mendapat 60.623 suara. Perolehan suara Once mengalahkan suara anggota DPR RI petahana, Eriko Sotarduga yang memperoleh 48.737 suara.
Selain Eriko, Masinton Pasaribu juga dikalahkan oleh Once. Masinton mendapatkan 50.992 suara.
Dapil DKI Jakarta II total jatah kursi yang diperebutkan tujuh kursi. Dapil ini meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri.
Di dapil ini, PKS menjadi partai dengan perolehan suara tertinggi. Partai itu mendapat 483.058 suara. Jika dikonversi, PKS mendapat 2 kursi di DPR.
Dua kursi itu akan ditempati oleh Hidayat Nur Wahid dengan 227.974 suara dan Kurniasih Mufidayati dengan 56.982 suara.
Berikut caleg yang lolos ke Senayan:
PKB (1 kursi) Ida Fauziah 76.092
Gerindra (1 kursi) Himmatul Aliya 94.543
PDIP (1 kursi) Once Mekel 60.623
Golkar (1 kursi) Abraham Sridjaja 76.945
PKS (2 kursi) Hidayat Nur Wahid 227.974 dan Kurniasih Mufidayati 56.982
PAN (1 kursi) Uya Kuya 81.463
KPU menargetkan rekapitulasi 38 provinsi selesai pada hari ini. Tersisa lima provinsi dan 1 PPLN yang harus direkapitulasi pada tingkat nasional. Lima provinsi itu yakni Papua, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Maluku, Jawa Barat. Sementara 1 PPLN lagi yaitu PPLN Kuala Lumpur.
Sebelumnya, KPU menegaskan bahwa acuan untuk mengetahui hasil Pemilu 2024 adalah rekapitulasi yang dilakukan secara manual dan berjenjang. Rekapitulasi itu dilakukan mulai dari TPS, tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional.