LOADING

Ketik di sini

Politik

Bahlil Laporkan Dua Media ke Dewan Pers Terkait Izin Tambang

Share

PENUTUR.COM – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mendapat sorotan setelah diduga memainkan pencabutan izin pertambangan. Dugaan itu muncul dari konten Bocor Alus Politik (BAP) yang ditayangkan di YouTube tempo.co dan pemberitaan Majalah Tempo.

Merasa keberatan dengan isi konten Bahlil mengadukan kedua media tersebut ke Dewan Pers. Bahlil memberikan kuasa kepada Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa yang menemui Dewan Pers didampingi Kepala Biro Hukum Rilke Jeffri Huwae di Gedung Dewan Pers, Jakartam Senin (4/3).

Tina dan Jeffri diterima langsung oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana.

Bahlil menyayangkan konten podcast yang ditayangkan Sabtu, 2 Maret 2024 dan pemberitaan Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 dengan liputan investigasi berjudul “Main Upeti Izin Tambang”. Karya jurnalistik tersebut merugikan dirinya karena tidak memenuhi Kode Etik Jurnalistik.

“Pak Menteri Bahlil berkeberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi,” Tina Talisa yang merupakan mantan jurnalis TVOne..

“Karenanya kami meyakini ada unsur pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, di antaranya terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi,” tambahnya.

Informasi yang tidak akurat dan belum terverifikasi, lanjut Tina bisa menimbulkan kesan negatif kepada Bahlil Lahadalia dan juga Kementerian Investasi/BKPM. Sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pengaduan sengketa pemberitaan diatur Dewan Pers untuk mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.

BACA JUGA  CPNS Kejaksaan 2023: Buka 7.846 Formasi, Cek Informasi dan Syarat Pendaftaran
Tags:

You Might also Like