Bawaslu DIsebut Punya Hak Lakukan Investigasi Buktikan Dugaan Kecurangan
Share
PENUTUR.COM – Banyak pihak yang menuding Pemilu 2024 penuh dengan kecurangan. Mereka bahkan mengaku memiliki sejumlah bukti yang seharusnya bisa ditindaklanjuti.
Namun, Bawaslu yang seharusnya menjadi pihak berwenang untuk mengungkap berbagai bentuk kecurangan tersebut justru tidak mendapat kepercayaan publik. Alhasil, para pihak yang merasa dirugikan kini malah mendorong melalui hak Angket DPR.
Mantan Ketua Bawaslu periode 2017-2022, Abhan menyebut Bawaslu memiliki hak untuk melakukan investigasi guna mencari bukti yang kuat jika laporan yang diterima dianggap belum cukup membuktikan dugaan kecurangan.
“Kalau memang laporan atau aduan ini tidak cukup bukti, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk melakukan investigasi dalam rangka untuk menguatkan mencari bukti yang kuat, ketika nanti harus memberi putusan,” ujar Abhan dalam sebuah diskusi publik secara virtual oleh Akademi Pemilu dan Demokrasi pada hari Minggu, (25/2)..
Abhan menambahkan, Bawaslu juga berwenang memberikan sanksi jika terbukti ada penyalahgunaan kekuasaan dalam proses pemilu.
“Jadi misalnya ada laporan soal dugaan abuse of power, penyalahgunaan wewenang, dan sebagainya di dalam proses pemilu, bisa juga itu menjadi bagian dari pelanggaran administratif,” katanya.
“Maka Bawaslu tidak hanya mendasar pada bukti-bukti laporan dari pelapor, juga bisa melakukan investigasi apabila dipandang perlu untuk itu,” sambungnya.
Ia juga menyoroti sejumlah potensi pelanggaran dalam proses rekapitulasi pemilu. Dimana, beberapa di antaranya termasuk kesulitan akses pengawas pemilu atau saksi terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Serta penundaan jadwal rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kesalahan input data perolehan pada saat rekapitulasi, ketidaksesuaian data Sirekap dengan data C hasil di TPS.
Masalah lainnya adalah masih banyak pengawas TPS tidak menerima salinan model C hasil, dan kurangnya pengamanan pada kotak suara saat perpindahan antar tingkatan.