Usut Kecurangan Pemilu 2024, Surya Paloh Dukung Penggunaan Hak Angket DPR
Share
PENUTUR.COM- Usulan penggunaan Hak Angket oleh DPR untuk mengungkap berbagai kecurangan Pemilu 2024 mulai digulirkan. Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo menjadi orang pertama yang mengusulkan penggunaan Hak Angket tersebut.
Terbaru, Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh juga mengungkapkan hal yang sama di mana pihaknya mendukung penggunaan Hak Angket DPR unuk mengungkap kebenaran.
“Hak-hak konstitusional. Itu jalan yang mau kita tempuh. Sayang sekali kalau itu diabaikan. Sayang 1.000 kali sayang,” kata Surya Paloh di Wisma Nusantara, Jumat (23/2).
Penegasan Surya Paloh sejalan dengan sikap tiga parpol Koalisi Perubahan yang sepakat mendukung pelaksanaan Hak Angket DPR.
Sebelumnya, para Sekjen Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtea (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berkomitmen untuk mendukung siapapun yang punya iktikad baik menegakkan kebenaran dan keadilan di Indonesia.
Komitmen tersebut diungkapkan Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim seusai rapat bersama Sekjen PKB Hasanuddin Wahid dan Sekjen PKS Abu Bakar Al Habsyi di NasDem Tower, Jakarta, kemarin.
Gagasan penggunaan Hak Angket pertama kali dicetuskan oleh Capres PDIP Ganjar Pranowo beberapa waktu lalu.
Surya Paloh menekankan bahwa hak konstitusional ini tidak hanya muncul dari partai pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD PDI Perjuangan. Hak ini melainkan juga mendapat dorongan dari media massa yang berperan dalam mewujudkan pelaksanaan hak angket.
Ia mengapresiasi gagasan tersebut sebagai bagian dari hak konstitusional yang ada di Indonesia, ide yang sangat penting dan sesuai dengan pemahaman bersama. Ia menegaskan komitmennya untuk menjalani proses ini sesuai dengan jalur konstitusional, sejalan dengan semangat demokrasi di negara ini.
“Kita komitmen kepada apa yang menjadi pemahaman soal fungsi, peran, hak, dan kewajiban kita sebagai warga negara,” papar dia.
Hak angket sendiri adalah hak yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan terkait pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat dan negara, dan diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
Inisiatif Hak Angket harus diusung minimal 25 anggota DPR dari berbagai fraksi. Hak Angket bisa diluncurkan bila disetujui oleh setengah plus satu anggota DPR yang hadir.
Bila dijumlahkan, anggota DPR hasil Pemilu 2019 dari Fraksi PDIP, PPP, PKB, PKS dan Nasdem seluruhnya berjumlah 314 anggota. Sedangkan anggota D-PR dari Koelisi Indonesia Maju (KIM)pendukung Pabowo Subianto sebanyak 261 anggota.