LOADING

Ketik di sini

Politik

Sindir Pelanggaran Etik KPU, Anies: Driver Ojol Aja Diputus Mitranya Kalau Langgar Etik

Share

PENUTUR.COM – Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden nomor urut 02 masih terus disorot setelah pencopotan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman karena dianggap melanggar etik.

Ternyata bukan hanya MK, bahkan Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum), Hasyim Asy’ari juga dianggap melanggar etik dan mendapat sanksi keras dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

Menanggapi keputusan DKPP tersebut, capres nomor urut 01, Anies Baswedan mempertanyakan tidak diberhentikannya Ketua KPU yang sudah tiga kali terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Ia membandingkan dengan profesi ojek online (ojol) yang langsung diputus kemitraannya dari pihak aplikasi jika terbukti melakukan pelanggaran etik seorang driver.

“Etika ini penting sekali, teman-teman perhatikan, driver ojol itu kalau melanggar kode etik, diputus mitranya betul tidak? Wong driver ojol saja diputus, masa yang lebih tinggi dibiarkan?,” ujar Anies.

Hal ini disampaikan oleh Anies dalam acara kampanye Desak Anies di Surabaya, Jawa Timur pada Jumat, 9 Februari 2024. Menurut Anies, hal tersebut harus diubah dan memerlukan gerakan perubahan.

Anies juga menyebut, meski mengetahui penyelenggara pemilu tidak dapat diharapkan soal netralitasnya, tetapi ia tetap berjuang untuk bisa memenangkan pemilu.

“Kami semua memilih untuk tetap menjalani ini bagian dari perjuangan kita menjaga demokrasi. Kami ingin mengajak kepada semua, jangan mendiamkan proses ini. Jangan jadi paritisipan pasif jadilah partisipan aktif,” imbuhnya.

Selanjutnya, Anies mengajak para simpatisannya untuk terus mengawal suara di tiap tempat pemungutan suara (TPS).Termasuk untuk mengawal formulir C1 dari TPS yang dapat diakses secara luas ke publik. “Kalau tidak langsung munculkan di sosmed,” tambahnya.

Hal ini dilakukan bukan untuk menjaga suara Anies-Cak Imin, namun menjaga harapan orang yang menginginkan perubahan.

BACA JUGA  MK Bakal Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres pada 16 Oktober 2023

“Ini bukan menjaga suara Anies bukan menjaga suara Muhaimin, ini menjaga harapan jutaan orang yang menginginkan adanya perubahan di negeri ini,” jelas Anies.

Sebelumnya, diketahui bahwa seluruh komisioner KPU dinilai telah melanggar kode etik lantaran memproses pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menegaskan bahwa putusan tersebut hanya berlaku secara etik untuk para komisioner teradu. Sementara pada pencalonan Gibran sebagai cawapres tidak berdampak secara hukum.

Tags:

You Might also Like