LOADING

Ketik di sini

Hukum

Atas Arahan Jokowi, ProJo Diminta Cabut Laporan Terhadap Budayawan Butet Kartaredjasa

Share

PENUTUR.COM – Budayawan Butet Kartaredjasa sempat dilaporkan relawan ProJo karena dituding melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo lewat sebuah puisi yang dibacakannya dalam kampanye paslon nomor urut 03, Ganjar-Mahfud.

Namun, Ketum ProJo, Budi Arie Setiadi meminta para relawan pendukung Jokowi untuk mencabut laporan polisi terhadap budayawan asal Yogyakarta tersebut.

Budi Arie menjelaskan permintaan itu merupakan arahan dari Presiden Jokowi yang meminta untuk tak memperkarakan budayawan Butet Kartaredjasa.

Atas dicabutnya laporan terhadap dirinya, Butet memberikan tanggapan lewat akun Instagram pribadinya. Menurutnya, seharunya yang dicabut bukan hanya laporan tentang dirinya saja, melainkan laporan kasus yang menjerat Aiman Witjaksono dan Palti Hutabarat.

“Seharusnya yg distop bukan hanya kasus saya, tapi juga kawan2 lain yg dilaporkan ke polisi: Aiman dll,” tulis Butet Kartaredjasa dalam unggahan Instagram pribadinya, @masbutet.

Ia juga mengatakan bahwa siapapun yang berjuang dalam menegakan demokrasi maka harus dibebaskan dari berbagai bentuk ancaman.

“BERJUANG BERSAMA. Semua yang berjuang menagakkan demokrasi harus dibebaskan dari berbagai bentuk ancaman. Uasuwoook,” tulis Butet dalam captionnya.

Seperti diketahui, pada 30 Januari 2024 Butet Kartaredjasa telah dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ia dilaporkan oleh ProJo dengan organisasi sukarelawan lainnya, yakni Arus Bawah Jokowi dan Sedulur Jokowi.

Butet Kartaredjasa dianggap pelapor telah melanggar Pasal 315 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Budi Arie juga menjelaskan Joko Widodo mewanti-wanti ProJo untuk tak membuat gaduh publik dengan laporan tersebut.

 

 

 

BACA JUGA  Ucapan Presiden Jokowi Soal Netralitas Banyak Diragukan, Pengamat: Buktikan dengan Aturan Tegas
Tags: