Diduga Sebar Berita Bohong, Ditreskrimsus Kirim Panggilan Kedua untuk Aiman Witjaksono
Share
PENUTUR.COM – Juru bicara paslon capres-cawapres Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Aiman Witjaksono dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Atas kasus tersebut, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengaku telah mengirimkan surat panggilan terhadap eks presenter TV swasta tersebut.
“Pemanggilan dilakukan oleh tim penyidik Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (24/1).
Sedianya, lanjut Ade Safri, Aiman akan diperiksa dan dimintai keterangan pada Jumat, (26/1) pada pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Surat panggilan kedua telah diterima pada hari Senin (22/1/2024) pukul 19.15 WIB,” ujarnya.
Diketahui, Aiman dilaporkan oleh sejumlah pihak atas komentarnya yang mempertanyakan netralitas aparat kepolisian dalam Pilpres 2024.
Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 14 ayat (1) dan/atau pasal 14 ayat (2) dan/atau pasal 15 Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang penyiaran atau pemberitahuan berita bohong.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan atas statment Aiman yang menyebut Polri tidak netral dalam pemilu kali ini.
“Berdasarkan hasil fakta penyelidikan, forum memutuskan untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini mengindikasikan bahwa telah ditemukan peristiwa pidana yang telah terjadi, ” kata dia
Pada pemeriksaan pertama di Polda Metro Jaya pada Selasa (5/12), saat itu Aiman diperiksa selama 5,5 jam dengan dicecar sebanyak 60 pertanyaan oleh penyidik.