Dua Kali Mangkir, Polda Metro Jaya Jemput Paksa Siskaeee
Share
PENUTUR.COM – Fransisca Candra Novitasari atau Siskaeee menjalani penjemputan paksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu, (24/1).
Penjemputan salah satu tersangka kasus film porno ini dilakukan di sebuah apartemen yang ada di daerah Yogyakarta.
“Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini, ” kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Direskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta, Rabu (24/1) seperti dikutip dari Antara.
Siskaeee ditangkap di Apartemen Student Castle B0221 Jalan Sturan Raya Nomor 1 Sleman, Provinsi DI Yogyakarta pada Rabu, (24/1) pukul 08.25 WIB.
Menurut Ade Safri, pihaknya akan membawa tersangka dari Yogyakarta ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan guna melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke JPU.
Rencana penjemputan paksa SIskaeee sebelumnya sudah dibahas sehari sebelumnya tepaptnya setelah menerima surat permohonan penundaan.
“Setelah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari pihak kuasa hukum Saudari S, sampai saat ini penyidik masih mendiskusikan langkah selanjutnya,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (23/1).
Diketahui Siskaee sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka, dalam kasus film porno di Jakarta Selatan.
Pemanggilan Siskaeee sendiri diagendakan oleh pihak kepolisian yaitu, pada Senin (15/1) dan Jumat (19/1).
Sementara itu Tofan Agung Ginting kuasa hukum Siskaeee, menjelaskan ketidakhadiran kliennya karena sebelumnya sudah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didaftarkan, pada Senin (15/1).
Selain Siskaeee terdapat 10 orang tersangka lainnya yang telah diperiksa yaitu terdiri dari dua orang pemeran pria dan delapan orang dari pemeran wanita.
Para tersangka dijerat Pasal 8 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang berbunyi, “Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi”.