TPDI Layangkan Gugatan ke PTUN Terhadap Presiden Jokowi dan Keluarganya Terkait Dinasti Politik
Share
PENUTUR.COM – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap 12 pihak yang tergugat dan turut tergugat termasuk Presiden Joko Widodo dan keluarganya, Jumat, (12/1).
Menurut Koordinator TPDI, Petrus Selestinus dan Perekat Nusantara alasan gugatan itu lantaran terjadinya praktik nepotisme dan dinasti politik yang dilakukan pejabat Negara dan lembaga pemerintah.
Untuk yang Tergugat perorangan adalah Presiden Jokowi, Anwar Usman (ipar) Gibran Rakabuming (Anak pertama), Bobby Nasution (Menantu). Sementara tergugat yaitu, Iriana Jokowi (istri) dan Kaesang (anak terakhir).
Menurut Petrus Selestinus, semua nepotisme dan dinasti politik bermula di Solo. Rencana Gibran Rakabuming untuk menjadi Wakil Presiden sudah dibahas satu tahun yang lalu di solo.
“Semuanya bermula dari solo, bahkan ibu Iriana dijuluki oleh dalam tempo.co itu sebagai ibu suri,” ujar Petrus Selestinus, Kordinator TPDI dan Perekat Nusantara yang dikutip dari akun YouTube KompasTV.
“Pembicaraan tentang kapan rencana untuk mewapreskan Gibran itu sudah setahun yang lalu.” Lanjutnya.
Sebelumnya, TPDI menggugat dua belas pihak ke PTUN Jakarta, pada Jumat, (/1).Dua belas pihak tersebut terbagi menjadi terduga dan turut terduga dari Perorangan, lembaga pemerintah, dan media.
“Advokat-advokat Indonesia mengkhawatirkan, jangan sampai nepotisme dan dinasti politik yang saat ini sedang menguat lintas lembaga tinggi negara bisa merusak demokrasi dan sistem kedaulatan rakyat kita yang di jamin dalam UUD 45.” Ucap Petrus Selestinus.
“Kita sekarang ini mengajukan gugatan ke pengadilan tata usah negara sebagai perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dan badan-badan pemerintah.” tutupnya.