Baru Pindah Alamat Tapi Ingin Tetap Bisa Nyoblos di Pemilu 2024, Simak Caranya Berikut Ini
Share
PENUTUR.COM – Pemilihan umum tidak lama lagi akan digelar. KPU sebagai pihak penyelenggara telah menetapkan tanggal 14 Februari 2024 sebgai hari pencoblosan.
Bagi Anda yang berencana pindah rumah baru atau punya punya kost baru tentu bertanya-tanya dengan proses pencoblosan pada hari H.
Tapi tidak usah khawatir KPU telah memastikan bahwa hak pilih Anda masih bisa diakses meski pindah alamat.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berhak untuk meminta perubahan lokasi pemilihan atau tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024, khususnya jika alamat yang tertera tidak sesuai dengan KTP-el mereka.
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 telah mengatur prosedur ini sehubungan dengan penyusunan Daftar Pemilih dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Bagi pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), opsi pemindahan tempat memilih tidak tersedia.
Namun, mereka tetap dapat memberikan suara di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai dengan alamat pada KTP-el mereka. Proses ini akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Jadi, KPU mengharuskan calon pemilih yang ingin pindah tempat memilih untuk memastikan bahwa mereka sudah terdaftar dalam DPT.
Sebelum KPU dapat memberikan layanan kepada pemilih yang ingin memindahkan tempat pemilihan, pemilih harus melakukan verifikasi dan mengalokasikan TPS tujuan pindah memilih melalui situs resmi www.cekdptonline.kpu.go.id.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa permohonan pemilih dapat diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku dan untuk memfasilitasi pemindahan tempat pemilihan dengan tepat.
Prosedur untuk mengajukan pindah tempat memilih meliputi langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi Kantor Terkait
PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), atau KPU Kabupaten/Kota adalah tempat yang tepat untuk mengajukan permohonan.
2. Sediakan Bukti Dukung
Pastikan membawa bukti yang mendukung alasan untuk memindahkan tempat memilih. Contohnya, jika pindah karena tugas, siapkan surat tugas dari instansi terkait.
3. Proses Verifikasi oleh KPU
KPU akan melakukan verifikasi terkait alasan pemindahan dan akan memetakan TPS yang berada di sekitar tempat tujuan pemilih. Pemilih akan dimasukkan ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau disesuaikan dengan prosedur yang berlaku.
4. Penerbitan Bukti Pindah Memilih
Setelah proses verifikasi, KPU akan memberikan bukti kepada pemilih berupa formulir A-Surat Pindah Memilih sebagai bukti bahwa pemindahan telah diizinkan.
Perlu dicatat bahwa persyaratan dan prosedur ini dapat sedikit bervariasi tergantung pada peraturan KPU setempat. Karena itu, penting untuk memeriksa peraturan yang berlaku di daerahmu sebelum mengajukan permohonan pindah memilih.
Penting untuk diingat bahwa pengajuan pemindahan TPS hanya dapat diajukan maksimal 30 hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara.