Boyamin Saiman Bakal Gugat Keppres Pemberhentian Firli Bahuri ke PTUN. Ini Alasannya
Share
PENUTUR.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif, Firli Bahuri resmi diberhentikan Presiden Joko Widodo dari jabatannya melalui Keputusan Presiden Nomor 129/P Tahun 2023.
Namun Keppres yang berisi tentang Pemberhentian Firli Bahuri itu bakal digugat ke pengadilan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran Keppres yang ditandatangani Jokowi itu tidak menyebutkan pemberhentian dengan hormat.
Boyamin Saiman menyebut keppres yang secara tegas memberhentikan Firli Bahuri dengan tidak hormat dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat diperlukan.
“Kalau hanya begitu maka saya akan mengajukan gugatan melawan presiden untuk tidak sahnya keputusan presiden memberhentikan Pak Firli,” kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (29/13).
Selain itu, MAKI meminta Kementerian Sekretariat Negara segera memublikasikan isi Keppres Pemberhentian Firli Bahuri.
“Saya meminta kepada Sekretariat Negara segera memublikasikan suratnya.”
“Kalau itu sudah diberhentikan tidak dengan hormat, ya sudah, saya cukup,”
“Tapi, kalau belum, baru persiapan mengajukan gugatan PTUN,” papar Boyamin.
Dia menyebut ada tiga dasar mengapa Firli Bahuri harus diberhentikan tidak dengan hormat.
Pertama, merujuk pada keputusan Dewan Pengawas KPK, Rabu (27/12), bahwa Firli Bahuri dinyatakan melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi berat.
“Utamanya adalah pelanggaran beratnya dan sanksi terberat itu. Harusnya Bapak Firli diberi pemberhentian tidak dengan hormat,” ucap Boyamin.
Kedua, Firli harus di-blacklist (masuk daftar hitam) dari jabatan publik untuk selama-lamanya. Ketiga, agar memberikan efek jera kepada insan KPK lainnya.