Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp18,9 Miliar
Share
PENUTUR.COM – Kasus dugaan gratifikasi yang dengan tersangka eks pejabat DItjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, masih terus berlangsung di pengadilan.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), PN Jakarta Pusat, Selasa (12/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mewajibkan Rafael membayar uang pengganti sebesar Rp18,9 miliar. Ia juga dituntut 14 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18,994.806.137,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Ruang Sidang Tipikor, PN Jakarta Pusat.
Rafael diwajibkan membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan. Jika ia tidak mampu membayar maka seluruh harta yang dimilikinya bisa didita jaksa.
“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” papar JPU.
Namun, lanjut JPU, apabila Rafael tidak memiliki harta untuk membayar uang pengganti maka sebagai gantinya ia akan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun,” jelasnya.
Sebelumnya JPU menyatakan Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Rafael Alun diyakini telah menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tegas JPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider selama 6 bulan penjara,” pungkasnya.