Jika Terbukti Langgar Kode Etik, Ini Tiga Sanksi yang Bakal Dijatuhkan Kepada Hakim MK
Share
PENUTUR.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia capres-cawapres yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi bacawapres Prabowo Subianto terus menimbulkan polemik.
Imbasnya, sejumlah hakim MK dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena diduga melanggar kode etik.
Kini MKMK sudah melakukan pemeriksaan kepada tiga hakim MK, yakni Anwar Usman, Arif Hidayat dan Enny Nurbaningsih.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompol dan Suhartoyo.
Selanjutnya MKMK akan memeriksa Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah dan Wahiduddin Adams, pada Kamis (2/11).
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan ada tiga pilihan sanksi untuk dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim MK yang dipimpin Anwar Usman tersebut.
Tiga opsi tersebut mengenai dugaan pelanggaran etik dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ketiga sanksi ini berbentuk teguran, peringatan hingga pemberhentian.
Ketua MKMK menjelaskan, tiga opsi sanksi diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.
“Kalau di PMK itu kan jelas, sanksi itu tiga macam, teguran, peringatan dan pemberhentian,” kata Jimly di Gedung II MK, Jakarta pada Selasa (31/10) malam.
Ia pun menerangkan opsi pemberhentian masih ada tiga pilihan yakni pemberhentian tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, pemberhentian jabatan ketua bukan sebagai anggota hakim konstitusi.
“Peringatan, ada yang tidak diuraikan, tapi kan variasinya bisa banyak,” tambah Jimly dikutip dari Antara.
“Peringatan biasa, biasa juga peringatan keras, bisa peringatan sangat keras. Jadi, itu tidak ditentukan di dalam PMK tapi variasinya mungkin,” lanjutnya.
Ia juga menerangkan bahwa opsi teguran terdiri dari teguran tertulis maupun teguran lisan jika terjadi dugaan pelanggaran etik.
Jimly menuturkan teguran yang disampaikan menggunakan lisan bersamaan dengan penyampaian putusan sehingga tidak lagi harus ditegur secara tertulis.
“Tapi bisa juga teguran dengan surat khusus. Surat khusus memberi teguran, tapi dilampirkan putusan. Jadi alhasil ada tiga (sanksi), tapi variannya banyak,” ujar Jimly.
Jimly menambahkan apabila hakim konstitusi tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka nantinya akan dilakukan rehabilitasi.
“Jadi kan sembilan (hakim) kena, dilaporkan semua, nih. Ya mungkin ada di antara sembilan (hakim itu direhabilitasi, ‘ini orang baik’ kita akan sebut itu” tambahnya.
Namun, MKMK belum bisa memastikan indikasi sanksi yang akan diberikan jika hakim MK terbukti melanggar kode etik. “Ya, belum, belum bisa,” katanya singkat.