LOADING

Ketik di sini

Hukum

Sudah Masuk Penyidikan, KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Soal Amplop Bupati Kuansing

Share

PENUTUR.COM –:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan gratifikasi yang diajukan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait penerimaan amplop dari Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.

“KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli),” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (17/7).

Ia menjelaskan bahwa penolakan laporan tersebut dilakukan karena berdasarkan ketentuan yang berlaku, perkara terkait sudah masuk ke dalam ranah penyidikan.

“Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh APH,” ujar Aminudin.

Nama Raja Juli dikaitkan dalam pusaran kasus dugaan suap dan gratifikasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Suhardiman resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir Juni 2026.

Ia terjerat dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membenarkan bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby yang berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada Selasa (2/6). Dalam pertemuan itu, Suhardiman menyerahkan sesuatu yang diduga berupa uang.

“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” ucap Raja Juli terpisah di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7).

Ketika Suhardiman pergi, ia baru mengetahui adanya pemberian tersebut. Ia kemudian meminta ajudannya untuk mengembalikan barang itu.

Ia berdalih tidak mengetahui isi di dalam pemberian tersebut. “Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut. Dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” beber Raja Juli.

BACA JUGA  Jampidsus Kejagung Dikuntit Dua Anggota Densus 88, Satu Orang Berhasil Ditangkap

Amplop itu tidak langsung dikembalikan karena terkendala beberapa urusan.

Setelah tertunda seminggu, pertemuan antara ajudan Raja Juli dan Suhardiman akhirnya terealisasi dengan fasilitasi dari Kapolda Riau pada 12 Juni 2026.

Raja Juli Antoni sempat melaporkan penerimaan dan penolakan gratifikasi berupa amplop ke KPK pada Jumat (3/7).

Laporan tersebut terkait dengan pemberian amplop oleh mantan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.

Tags:

You Might also Like