LOADING

Ketik di sini

Hukum

Sidang Korupsi DJKA, Nama Gus Miftah Disebut Terima Uang Rp100 Juta

Share

PENUTUR.COM — Nama pendakwah Miftah Maulana alias Gus Miftah mencuat dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7).

Terpidana kasus korupsi DJKA, Dheky Martin, mengakui adanya aliran uang sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Pengakuan itu muncul ketika jaksa penuntut umum KPK, Greafik Loserte, mengonfirmasi daftar penerima aliran dana dari proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang (JGSS) Fase 1.

Saat ditanya mengenai pemberian uang Rp100 juta kepada Gus Miftah, Dheky membenarkan informasi tersebut. Jaksa kemudian kembali memastikan identitas penerima uang tersebut.

ā€œApakah Ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es? Tanya Greafik. Dheky kembali menjawab, “Iya.”

Usai persidangan, Greafik mengatakan keterangan Dheky menunjukkan uang hasil korupsi proyek DJKA tidak hanya dinikmati para pelaku utama, tetapi juga mengalir kepada pihak lain.

Menurutnya, informasi mengenai aliran dana kepada Gus Miftah masih akan didalami sebelum KPK menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami belum bisa memutuskan hari ini. Kami akan lapor ke pimpinan,” ujarnya.

Sementara itu, terdakwa Sudewo mengaku tidak mengetahui adanya aliran uang kepada Gus Miftah.

Bupati Pati nonaktif yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut menegaskan tidak memahami informasi yang terungkap dalam persidangan.

“Saya enggak paham. Kalau itu enggak paham. Enggak tahu,” kata Sudewo usai sidang.

Perkara yang tengah disidangkan merupakan pengembangan kasus korupsi proyek DJKA.

Dalam dakwaan, Sudewo disebut menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp3,8 miliar terkait sejumlah proyek di DJKA saat masih menjadi anggota Komisi V DPR RI.

Ia juga didakwa menerima uang hasil pungutan liar sekitar Rp2,4 miliar yang berkaitan dengan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada periode 2025 hingga 2026.

BACA JUGA  Tolak Permintaan Trump, Jepang-Australia Ogah Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

 

Tags: