LOADING

Ketik di sini

Hukum

Brigjen Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BGN

Share

PENUTUR.COM — Kejaksaan Agung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan, sebagai tersangka ke-7 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026, Kamis (02/07).

Penetapan tersangka baru ini dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN periode 2024-2025 tersebut langsung menjalani penahanan oleh pihak kejaksaan.

“Kepada yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 puluh hari ke depan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Kamis (02/07).

Kasus korupsi ini bermula pada tahun 2025 ketika Lalu diduga memerintahkan dua orang saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan baru.

Perusahaan tersebut digunakan sebagai alat untuk menjual wadah makanan atau food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah dipatok olehnya.

“Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

 

BACA JUGA  Direktur Aptika Kominfo Samuel Pangerapan Undur Diri Usai Muncul Serangan Ransomware
Tags:

You Might also Like