Terseret Kasus Suap Pengisian Jabatan, KPK Tetapkan Bupati Kuansing Sebagai Tersangka
Share
PENUTUR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di wilayah tersebut.
Status tersangka juga ditetapkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain (ZKN), dan Ardiles (SRD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing yang menangkap 10 orang pada Senin (29/6).
Dari 10 orang itu, lima diantaranya diangkut ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Bupati dan Sekda menyerahkan diri pada Selasa (30/6/2026) malam.
Setelah proses pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang di antaranya sebagai tersangka.
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah/janji di Pemkab Kuantan Singingi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, SA, ZKN, dan ARD,” kata Taufik saat konferensi pers penahanan, Rabu (1/7).
Ketiganya kemudian ditahan selama 20 hari pertama sejak 1 sampai dengan 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.


