LOADING

Ketik di sini

Hukum

Kejari Jaksel Tak Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Hanya Kenakan Wajib Lapor

Share

PENUTUR.COM — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Senin (22/6).

Dalam proses pelimpahan tersebut, kedua tersangka tidak ditahan dan tetap akan menjalani proses hukum menuju persidangan. Sebagai gantinya, keduanya dikenakan kewajiban wajib lapor.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan bahwa keputusan tidak dilakukannya penahanan diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor.

Diantaranya adanya jaminan dari pihak keluarga serta pernyataan sikap kooperatif dari para tersangka selama proses hukum berlangsung.

“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” demikian salah satu pertimbangan yang disampaikan pihak kejaksaan.

Selain itu, para tersangka juga telah menyatakan kesediaan untuk memenuhi kewajiban hukum yang ditetapkan dan tidak akan menghilangkan barang bukti maupun menghindari proses persidangan.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum memberikan keterangan tambahan terkait pertimbangan teknis tidak dilakukannya penahanan.

 

BACA JUGA  Helikopter Milik Estindo Air Ditemukan di Hutan Kalsel, Enam Jasad Penumpang Terdeteksi
Tags: